
Peristiwa kelam kembali menyelimuti dunia penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan brutal berupa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jakarta Pusat, sesaat setelah korban menyelesaikan aktivitas advokasinya. Serangan ini tidak hanya melukai fisik seorang pejuang kemanusiaan, tetapi juga dipandang sebagai serangan langsung terhadap kebebasan berpendapat dan ruang sipil yang kian menyempit di tanah air.
Kronologi kejadian bermula ketika Andrie Yunus menghadiri kegiatan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebuah institusi yang selama puluhan tahun menjadi benteng bagi masyarakat pencari keadilan. Malam itu, Andrie baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) yang mengangkat tema krusial dan sensitif, yakni "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Diskusi tersebut rampung sekitar pukul 23.00 WIB. Saat Andrie hendak meninggalkan lokasi dan bergerak menjauh dari gedung YLBHI, para pelaku yang diduga telah memantau pergerakannya melakukan aksi penyiraman cairan korosif tersebut.
Dampak dari serangan ini sangat mengerikan. Andrie Yunus harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh bagian depannya. Berdasarkan keterangan medis, korban mengalami luka bakar mencapai 24 persen. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam pernyataan resminya pada Jumat, 14 Maret 2026, mengungkapkan bahwa area yang terdampak meliputi tangan kanan dan kiri, dada, muka, hingga bagian mata yang sangat vital. Luka-luka tersebut menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat jahat untuk memberikan cacat permanen atau bahkan dampak yang lebih fatal terhadap korban. Penggunaan air keras sebagai instrumen kekerasan merupakan bentuk teror fisik yang bertujuan menimbulkan trauma mendalam, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi rekan-rekan sejawatnya di komunitas aktivis.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia. Jika ditarik benang merahnya, tema diskusi yang diangkat oleh Andrie sebelum kejadian—mengenai remiliterisme—adalah isu yang kerap memicu ketegangan antara negara dan masyarakat sipil. Upaya mengkritisi kembalinya peran militer dalam ranah sipil serta penggunaan jalur hukum melalui Judicial Review adalah bentuk partisipasi demokratis yang sah. Namun, jawaban yang diterima justru berupa kekerasan fisik yang brutal. Hal ini mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan narasi-narasi kritis yang dibangun oleh KontraS dan lembaga mitra lainnya.
Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa serangan ini adalah upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis. KontraS melihat adanya pola yang berulang dalam penyerangan terhadap aktivis: mereka diintai, dipelajari kebiasaannya, lalu dieksekusi saat berada dalam posisi rentan. Dalam perspektif hukum, serangan ini merupakan pelanggaran serius. Dimas merujuk pada berbagai instrumen hukum yang seharusnya melindungi orang-orang seperti Andrie Yunus. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga sering digunakan sebagai rujukan perlindungan bagi pejuang lingkungan dan HAM agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Anti-SLAPP).
Lebih lanjut, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM memberikan mandat yang jelas bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan para aktivis. Namun, realita di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara regulasi dan implementasi. Penyerangan terhadap Andrie Yunus membuktikan bahwa mekanisme perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia masih sangat lemah dan tidak mampu mencegah terjadinya kekerasan fisik di ruang publik, bahkan di jantung ibu kota negara.
Metode penyiraman air keras ini juga membangkitkan ingatan publik pada kasus serupa yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan, beberapa tahun silam. Penggunaan zat kimia sebagai senjata menunjukkan adanya pola intimidasi yang khas, di mana pelaku ingin mengirimkan pesan ketakutan tanpa harus menggunakan senjata api atau tajam yang mungkin lebih mudah dilacak. Serangan ini bersifat pengecut karena dilakukan secara tiba-tiba di kegelapan malam terhadap individu yang tidak bersenjata.
Kondisi kesehatan Andrie Yunus saat ini menjadi perhatian utama. Luka bakar 24 persen pada area sensitif seperti wajah dan mata membutuhkan penanganan medis jangka panjang, termasuk potensi operasi rekonstruksi dan rehabilitasi psikologis. Tim medis terus berupaya meminimalisir kerusakan pada penglihatan korban, mengingat air keras dapat menyebabkan kebutaan permanen jika mengenai kornea secara langsung. KontraS dan koalisi masyarakat sipil terus memberikan pendampingan penuh terhadap Andrie dan keluarganya dalam menghadapi masa-masa sulit ini.
Reaksi keras pun datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi internasional. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja seperti banyak kasus kekerasan terhadap aktivis lainnya. "Impunitas tidak boleh diberikan tempat. Jika pelaku penyiraman ini tidak segera ditangkap dan diungkap motifnya hingga ke aktor intelektualnya, maka hal ini akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap siapa pun yang berani bersuara kritis," tegas Dimas Bagus Arya.
Polisi dituntut untuk bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi di sekitar gedung YLBHI, serta menelusuri jejak digital yang mungkin ditinggalkan pelaku. Mengingat korban baru saja selesai merekam podcast tentang isu sensitif, penyelidikan juga harus diarahkan pada kemungkinan kaitan antara substansi materi yang dibahas dengan serangan tersebut. Apakah ada pihak yang merasa terancam dengan bahasan remiliterisme tersebut? Ataukah ini merupakan bentuk intimidasi untuk menghentikan langkah hukum Judicial Review yang sedang diperjuangkan?
Secara sosiopolitis, serangan terhadap Andrie Yunus mencerminkan kemunduran demokrasi yang mengkhawatirkan. Ketika argumen dibalas dengan siraman air keras, maka nalar publik sedang dalam bahaya. Kebebasan sipil yang seharusnya dilindungi oleh negara justru menjadi sasaran empuk kelompok-kelompok yang antikritik. Jika pembela HAM yang memiliki jaringan luas seperti KontraS saja bisa menjadi korban di tengah kota, bagaimana dengan para pejuang HAM di daerah terpencil yang jauh dari pantauan media?
Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka terhadap perlindungan HAM. Komnas HAM diharapkan segera turun tangan melakukan pemantauan dan penyelidikan independen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga perlu segera memberikan perlindungan maksimal bagi Andrie Yunus dan saksi-saksi kunci lainnya guna menghindari intimidasi lanjutan.
Dukungan publik sangat diperlukan untuk mengawal kasus ini. Tagar-tagar solidaritas di media sosial dan pernyataan sikap dari berbagai organisasi diharapkan mampu menekan pemerintah agar tidak abai. Masyarakat sipil Indonesia tidak boleh tunduk pada teror. Sebaliknya, serangan terhadap satu aktivis harus dimaknai sebagai serangan terhadap seluruh gerakan warga. Perjuangan Andrie Yunus dalam menyuarakan isu remiliterisme adalah perjuangan untuk menjaga agar Indonesia tetap berada pada jalur demokrasi dan supremasi sipil, sesuai amanat reformasi.
Sebagai penutup, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah ujian bagi integritas kepolisian dan komitmen hak asasi manusia pemerintah di tahun 2026. Keberhasilan mengungkap kasus ini akan memberikan sedikit harapan bagi masa depan demokrasi, namun kegagalan dalam menyeret pelaku ke pengadilan hanya akan mempertegas bahwa Indonesia merupakan tempat yang berbahaya bagi mereka yang berani mencintai kebenaran dan keadilan. Seluruh elemen bangsa kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum: tangkap pelakunya, bongkar motifnya, dan hentikan segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia.
