
Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati akhirnya buka suara guna memberikan klarifikasi menyeluruh terkait polemik pemberhentian Dokter Spesialis Anak Konsultan Jantung, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K). Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, membeberkan kronologi lengkap yang menjadi landasan institusi dalam mengambil keputusan berat tersebut. Dalam pernyataan resminya, Wahyu menegaskan bahwa pemecatan ini murni merupakan tindakan administratif dan disiplin yang didasarkan pada pelanggaran nyata terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan didorong oleh motif politik atau pembungkaman terhadap kritik tertentu.
Menurut Wahyu, alasan fundamental di balik pemberhentian ini adalah pelanggaran disiplin berat berupa pengabaian tugas kedinasan atau mangkir kerja selama 28 hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Penegasan ini muncul untuk menepis spekulasi publik yang mengaitkan pencopotan dr. Piprim dengan sikap kritisnya terhadap berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di bawah kepemimpinan Menkes Budi Gunadi Sadikin. Pihak rumah sakit menekankan bahwa setiap pegawai, terlepas dari keahlian medis atau posisi organisasinya di luar rumah sakit, tetap terikat pada aturan disiplin pegawai yang berlaku secara nasional.
Dasar hukum utama yang digunakan oleh RSUP Fatmawati dalam proses ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur mengenai kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau berturut-turut dalam jangka waktu tertentu dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Angka 28 hari kerja menjadi ambang batas krusial yang dalam kasus ini telah dilampaui oleh dr. Piprim.
Kronologi yang disusun oleh manajemen menunjukkan bahwa ketidakhadiran dr. Piprim dimulai sejak April 2025. Berdasarkan surat resmi Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, tercatat bahwa sang dokter tidak melaksanakan tugas kedinasannya secara terus-menerus hingga 29 Oktober 2025. Selama periode tersebut, fungsi pelayanan jantung anak yang menjadi tanggung jawabnya dilaporkan mengalami kendala administratif karena ketidakhadiran fisik sang dokter di unit kerja yang telah ditentukan.
Wahyu Widodo menjelaskan bahwa pihak manajemen tidak langsung mengambil langkah pemecatan secara instan, melainkan telah melakukan serangkaian prosedur pembinaan dan pemanggilan sesuai prosedur operasional standar (SOP) disiplin PNS. Manajemen tercatat telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi untuk memberikan kesempatan klarifikasi kepada dr. Piprim. Panggilan pertama dikirimkan pada 25 Agustus 2025, disusul panggilan kedua pada 3 September 2025. Namun, menurut keterangan Wahyu, dr. Piprim tidak mengindahkan kedua panggilan tersebut dan tidak memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaannya atau alasan ketidakhadirannya.
Langkah persuasif berlanjut hingga 15 September 2025, di mana Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Teguran ini diberikan karena dr. Piprim dinilai telah melanggar kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta gagal menaati ketentuan jam kerja yang diatur dalam PP 94/2021. Namun, teguran tertulis tersebut rupanya tidak membuahkan perubahan perilaku. Pihak rumah sakit melaporkan bahwa dr. Piprim tetap tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah teguran dilayangkan.
Menindaklanjuti ketidakpatuhan yang berkelanjutan, Tim Pemeriksa Disiplin RSUP Fatmawati kembali melayangkan panggilan pada 16 September 2025, tetapi kembali tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Pihak rumah sakit menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan panggilan kedua pada 25 September 2025 untuk agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2025. Pada kesempatan terakhir inilah, dr. Piprim akhirnya hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan tim pemeriksa.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 8 Oktober 2025, terungkap fakta yang mengejutkan bagi pihak manajemen. Wahyu menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dr. Piprim mengakui secara sadar ketidakhadirannya dan menyatakan telah mengetahui segala konsekuensi hukum atas tindakannya, termasuk risiko pemecatan. Sang dokter dilaporkan tetap pada pendiriannya dan memilih untuk tidak menjalankan tugas di posisinya saat itu. Pengakuan ini menjadi bukti kunci bagi manajemen untuk memproses usulan pemberhentian secara definitif.
Persoalan ini semakin rumit karena adanya latar belakang sengketa mutasi. Sebelum isu pemecatan ini mencuat, dr. Piprim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2025. Gugatan tersebut ditujukan untuk membatalkan keputusan mutasi yang diterimanya. Namun, Wahyu Widodo memberikan pandangan hukum dari sisi manajemen bahwa proses gugatan di PTUN tidak serta-merta menggugurkan kewajiban seorang PNS untuk menaati Surat Keputusan (SK) mutasi yang sedang berjalan. Menurut prinsip hukum administrasi negara, SK pejabat tata usaha negara tetap berlaku dan harus dijalankan (presumptio iustae causa) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau putusan sela yang menunda pelaksanaan SK tersebut.
"Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan atau menunda SK mutasi tersebut, yang bersangkutan tetap wajib menjalankan tugas di tempat yang baru. Ketidakhadiran dengan alasan sedang menggugat di PTUN tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mangkir dari kewajiban pelayanan publik," tegas Wahyu. Atas dasar akumulasi ketidakhadiran yang melampaui batas toleransi undang-undang itulah, manajemen akhirnya membulatkan keputusan untuk memberhentikan dr. Piprim sesuai ketentuan disiplin PNS.
Di sisi lain, dr. Piprim Basarah Yanuarso memberikan narasi yang berbeda secara diametral. Sebagai tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ia melihat pemecatannya sebagai bentuk represi sistemik terhadap tenaga medis yang vokal. Ia mengaitkan pemberhentiannya langsung dengan intervensi Menteri Kesehatan. Piprim meyakini bahwa alasan disiplin hanyalah "pintu masuk" administratif untuk menghukum sikapnya yang keras dalam memperjuangkan independensi kolegium dokter dan organisasi profesi, terutama di tengah implementasi UU Kesehatan (Omnibus Law) yang banyak menuai pro-kontra di kalangan medis.
Kasus ini menarik perhatian luas karena dr. Piprim bukan sekadar dokter biasa, melainkan seorang konsultan jantung anak yang memiliki keahlian langka di Indonesia. Pemecatannya memicu kekhawatiran mengenai akses layanan kesehatan bagi pasien anak dengan gangguan jantung di RSUP Fatmawati. Namun, pihak rumah sakit menjamin bahwa pelayanan medis akan tetap berjalan dengan optimal melalui pengaturan ulang jadwal dokter spesialis lainnya dan memastikan tidak ada pasien yang terbengkalai akibat transisi ini.
Kementerian Kesehatan sendiri, melalui berbagai kesempatan sebelumnya, telah menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungan rumah sakit vertikal. Menkes Budi Gunadi Sadikin sering menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh pegawai di bawah naungan Kemenkes. Dalam perspektif kementerian, penegakan disiplin adalah bagian dari upaya transformasi layanan kesehatan agar setiap dokter spesialis memberikan waktu dan dedikasi penuh pada rumah sakit pemerintah tempat mereka bernaung.
Kini, bola panas sengketa ini masih bergulir di ranah hukum. Keputusan RSUP Fatmawati untuk memecat dr. Piprim menjadi ujian penting bagi penerapan PP 94/2021 di sektor kesehatan. Publik kini menanti hasil akhir dari proses hukum di PTUN dan bagaimana dampaknya terhadap iklim demokrasi serta kebebasan berpendapat bagi para tenaga medis di institusi milik pemerintah. Sementara itu, manajemen RSUP Fatmawati menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi hukum dan menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah demi menjaga integritas institusi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.
