
Konsolidasi Regulasi Kunci: Langkah Strategis DPR Menghindari Dualisme Norma dalam Pengelolaan Iklim dan Lingkungan Hidup
Wacana penggabungan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim ke dalam revisi komprehensif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mencuat sebagai manuver legislatif signifikan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini, yang dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan kesatuan norma dan efektivitas implementasi, diinisiasi oleh Komisi XII DPR dan dibahas intensif di tingkat Badan Legislasi (Baleg). Langkah ini menegaskan bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara rentan terhadap dampak krisis iklim, mulai menata ulang kerangka hukumnya agar lebih terintegrasi dan responsif.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam Rapat Pleno RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 4 Februari 2026, membenarkan adanya usulan krusial ini. Menurut Bob Hasan, usulan penggabungan tersebut berasal dari Komisi XII DPR, yang memiliki pertimbangan mendalam mengenai kebutuhan revisi yang bersifat menyeluruh. Revisi tersebut tidak hanya mencakup substansi, tetapi juga memperkuat posisi yudiris (kedudukan hukum) UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup agar mampu menaungi isu-isu kontemporer, terutama ancaman perubahan iklim yang semakin mendesak.
"Ini usulan dari Komisi XII yang boleh dipertimbangkan secara langsung dan serius oleh Baleg," ujar politikus Partai Gerindra tersebut. Ia menekankan bahwa Komisi XII menyajikan pertimbangan yang sangat rasional, yakni pentingnya kehati-hatian dalam penataan regulasi. Kekhawatiran utama yang melatarbelakangi usulan ini adalah potensi terjadinya fragmentasi norma—di mana regulasi baru tumpang tindih atau berbenturan dengan regulasi lama—jika RUU Perubahan Iklim dibahas dan disahkan sebagai undang-undang yang berdiri sendiri.
Isu perubahan iklim, secara substansial dan praktikal, sangat erat kaitannya dengan lingkungan hidup. Bob Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa pembentukan undang-undang baru yang memiliki irisan substansi signifikan dengan regulasi yang sudah ada dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme norma. Dualisme semacam ini tidak hanya menciptakan kebingungan di tingkat masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan tantangan besar dalam implementasi di tingkat pelaksana atau aparatur pemerintah daerah. Akibatnya, efektivitas kebijakan nasional dalam mitigasi dan adaptasi iklim bisa terhambat secara serius.
Dengan penggabungan proses legislasi ini, DPR merencanakan lahirnya satu payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif, yang diusulkan bernama "Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim." Nama baru ini secara eksplisit mencerminkan mandat ganda yang harus diemban oleh regulasi tersebut: melindungi ekosistem sekaligus merespons darurat iklim.
Dukungan dan Tantangan Prosedural dari Fraksi Pengusul
Meskipun usulan penggabungan ini datang dari Komisi XII, fraksi pengusul awal RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan persetujuan prinsipilnya. Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, hadir dalam kesempatan yang sama dan menegaskan bahwa fraksinya menyetujui rencana konsolidasi legislasi tersebut. Ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan di antara berbagai elemen di DPR mengenai perlunya efisiensi dan integritas hukum.
Namun, persetujuan tersebut disertai dengan permintaan prosedural yang penting. Fraksi PAN meminta Baleg DPR untuk menunda terlebih dahulu rapat harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim yang sejatinya diagendakan berlangsung pada hari itu. Penundaan ini bukan tanpa alasan. Andi Yuliani Paris menjelaskan bahwa waktu tunda tersebut harus digunakan secara optimal untuk kolaborasi tim ahli.
"Biar diberikan kesempatan dulu kepada tim ahli Baleg untuk bekerja sama dengan tim ahli kami dari Fraksi PAN," kata politikus PAN itu. Kolaborasi tim ahli ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara cermat titik-titik temu substansi dan menentukan secara tepat di mana penggabungan atau integrasi pasal-pasal mengenai perubahan iklim dapat dilakukan dalam kerangka revisi UU PPLH. Proses ini memerlukan ketelitian tinggi agar tidak ada aspek krusial dari isu perubahan iklim yang tereduksi atau hilang akibat proses penggabungan.
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sendiri bukanlah agenda baru. Ia telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun 2025 dan dilanjutkan kembali pada tahun 2026. Keberadaannya di Prolegnas menunjukkan pengakuan negara atas urgensi isu iklim, namun proses penggabungan ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari spesialisasi regulasi menjadi integrasi holistik.
Analisis Hukum dan Kebutuhan Komprehensivitas UU PPLH
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) selama ini menjadi tulang punggung regulasi lingkungan di Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pengendalian pencemaran, hingga penegakan hukum lingkungan. Namun, saat UU PPLH disusun, isu perubahan iklim belum diakui sebagai krisis multidimensi yang memerlukan kerangka hukum sekompleks dan sekhusus sekarang.
Pengelolaan Perubahan Iklim mencakup spektrum yang luas, mulai dari komitmen internasional (seperti Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional/NDC di bawah Persetujuan Paris), mekanisme pasar karbon, hingga kebijakan sektoral spesifik (energi, kehutanan, pertanian) yang bertujuan memitigasi emisi gas rumah kaca. Jika aspek-aspek ini dilebur ke dalam UU PPLH, revisi yang dilakukan harus mampu mengakomodasi kekhasan tersebut tanpa mengurangi kekuatan regulasi lingkungan yang sudah ada.
Penggabungan ini menawarkan potensi besar untuk menciptakan sinergi. Misalnya, penanganan perizinan yang berkaitan dengan emisi karbon dapat langsung terintegrasi dengan sistem perizinan lingkungan hidup yang sudah diatur dalam UU PPLH. Demikian pula, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang berdampak pada iklim dapat menggunakan mekanisme sanksi yang sudah mapan, tetapi dengan penambahan pasal-pasal yang relevan dengan tanggung jawab iklim korporasi dan pemerintah.
Namun, risiko terbesar dari penggabungan adalah "tenggelamnya" isu perubahan iklim. Jika revisi tidak dilakukan dengan sangat hati-hati, isu iklim bisa berakhir hanya sebagai sub-bab teknis dalam kerangka besar lingkungan, bukan sebagai isu krisis darurat yang memerlukan tindakan cepat dan terstruktur.
Catatan Kritis WALHI: Absennya Paradigma Krisis dan Ketidakadilan Struktural
Di tengah dinamika legislasi ini, kritik tajam datang dari organisasi lingkungan terkemuka, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Jauh sebelum usulan penggabungan muncul, WALHI telah memberikan sejumlah catatan kritis ihwal draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang beredar. Kritik ini semakin relevan dalam konteks penggabungan, karena jika draf awal saja sudah lemah, maka peleburannya ke dalam UU PPLH dikhawatirkan hanya akan memperkuat kelemahan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 19 Januari 2026, WALHI secara tegas menilai bahwa RUU ini menunjukkan "absennya paradigma krisis" dan "kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural." Menurut WALHI, masalah iklim tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata.
WALHI menyoroti bahwa mulai dari bagian menimbang hingga tujuan RUU, perubahan iklim masih diposisikan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan. Ini sangat kontras dengan realitas bahwa perubahan iklim adalah krisis multidimensi yang secara langsung mengancam keselamatan rakyat, hak asasi manusia, dan stabilitas ekonomi negara.
Sebagai contoh, WALHI menunjuk Pasal 3 RUU tersebut yang hanya menyebut tujuan umum seperti "mencegah dampak kerusakan lingkungan" dan "mewujudkan pembangunan berkelanjutan." Frasa-frasa ini, menurut WALHI, terlalu lunak dan generik. Pasal tersebut gagal secara eksplisit menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional yang memerlukan langkah segera, terstruktur, dan serius. Penekanan pada "pembangunan berkelanjutan" tanpa mengakui adanya krisis struktural dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan model ekonomi yang business as usual, padahal model inilah yang berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim.
Kritik WALHI berakar pada pandangan bahwa dampak perubahan iklim sering kali paling parah dirasakan oleh kelompok rentan dan masyarakat adat, sehingga isu ini tak terlepas dari dimensi keadilan lingkungan dan hak asasi manusia. Jika undang-undang hanya berfokus pada aspek teknis mitigasi (seperti pengurangan emisi melalui mekanisme pasar) tanpa mengakui dan mengatasi akar ketidakadilan struktural (seperti perampasan lahan, deforestasi besar-besaran, atau dominasi energi fosil), maka regulasi tersebut tidak akan efektif.
"Sangat jelas bahwa RUU ini tidak ditujukan untuk mengatasi persoalan struktural tersebut," tegas WALHI. Jika fokusnya adalah pada pengelolaan, bukan pada pengakuan krisis dan penanganan ketidakadilan, maka undang-undang gabungan yang baru pun berisiko menjadi alat administratif semata, gagal memicu transformasi fundamental yang dibutuhkan untuk mencapai target iklim Indonesia dan melindungi warganya dari bencana ekologis.
Implikasi Jangka Panjang dan Harapan Integrasi Holistik
Keputusan Baleg DPR untuk menunda harmonisasi dan memberikan waktu kepada tim ahli gabungan—antara Baleg dan Fraksi PAN—untuk bekerja adalah langkah bijak. Proses integrasi ini harus memastikan bahwa seluruh elemen krusial yang seharusnya ada dalam UU Perubahan Iklim yang spesifik, seperti kerangka hukum untuk energi terbarukan, pengaturan carbon pricing yang kuat, serta penguatan kapasitas adaptasi di tingkat lokal, tidak terabaikan saat dilebur ke dalam UU PPLH.
Harapan jangka panjang dari penyatuan regulasi ini adalah terciptanya kepastian hukum. Ketika kerangka iklim dan lingkungan berada dalam satu payung, mekanisme pelaporan, pengawasan, dan sanksi dapat disederhanakan. Hal ini penting mengingat Indonesia menghadapi tekanan internasional yang semakin besar untuk memenuhi komitmen iklimnya, terutama dalam konteks NDC dan transisi energi yang adil.
Namun, DPR harus menanggapi serius kritik WALHI. Undang-undang yang dihasilkan tidak boleh hanya menjadi revisi kosmetik. Revisi UU PPLH yang memasukkan Perubahan Iklim harus mengadopsi bahasa yang mencerminkan urgensi krisis, mengakui kerentanan sosial dan struktural, serta memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk bertindak secara agresif dan transformatif, melebihi sekadar "pembangunan berkelanjutan" yang sering kali multitafsir.
Konsolidasi legislasi ini, yang direncanakan akan menjadi Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, menandai titik balik penting dalam tata kelola lingkungan dan iklim Indonesia. Keberhasilan legislasi ini akan diukur bukan hanya dari kemampuannya menghindari dualisme norma, tetapi yang lebih fundamental, dari kemampuannya membekali negara dengan instrumen hukum yang kuat dan berkeadilan untuk menghadapi tantangan terbesar abad ke-21: krisis iklim global.
