
Pernyataan tegas dilontarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait langkah hukum yang diambil oleh salah satu elemen kepemudaan yang terafiliasi dengan organisasi tersebut terhadap komika kondang, Pandji Pragiwaksono. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, secara eksplisit menyatakan bahwa organisasinya tidak memiliki keterlibatan institusional dalam pelaporan terhadap Pandji ke pihak kepolisian. Klarifikasi ini menjadi krusial untuk membedakan antara tindakan individu atau kelompok yang berafiliasi, dengan sikap resmi yang diemban oleh Persyarikatan Muhammadiyah sebagai sebuah institusi keagamaan dan sosial terbesar di Indonesia.
Bachtiar Dwi Kurniawan menegaskan bahwa tindakan yang diinisiasi oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) tersebut merupakan inisiatif mandiri dan bukan merupakan mandat yang dikeluarkan oleh struktur resmi Persyarikatan Muhammadiyah. "Bukan merupakan sikap resmi," kata Bachtiar dalam keterangan resminya yang dipublikasikan melalui unggahan Instagram resmi @lensamu pada Jumat, 9 Januari 2026. Penegasan ini sangat penting dalam konteks tata kelola organisasi modern, di mana garis komando dan kewenangan berbicara di muka publik harus jelas dan terpusat. Muhammadiyah, sebagai organisasi yang memiliki struktur hierarkis yang mapan dari tingkat pusat hingga ranting, sangat menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap pernyataan sikap.
Menurut Bachtiar, sikap resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang, yakni Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sesuai dengan aturan baku yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap narasi yang keluar atas nama Muhammadiyah merefleksikan pandangan kolektif dan strategis organisasi, bukan pandangan emosional atau reaktif dari segelintir anggotanya. Dalam konteks ini, Aliansi Muda Muhammadiyah, meskipun terdiri dari kader-kader muda yang loyal, tidak memiliki otoritas untuk berbicara mewakili seluruh Persyarikatan.
Menjunjung Keadaban Publik dan Hukum Berkeadilan
Bachtiar Dwi Kurniawan lebih lanjut menekankan bahwa kelompok atau individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah, meskipun memiliki ikatan emosional atau keanggotaan, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan secara keseluruhan. Muhammadiyah, dalam menyikapi persoalan publik dan konflik sosial, selalu berpegangan teguh pada prinsip-prinsip luhur, yaitu menjunjung tinggi keadaban publik dan hukum yang berkeadilan. Prinsip keadaban publik merujuk pada komitmen untuk menjaga etika dan moralitas dalam ruang publik, mengedepankan dialog, musyawarah, dan tabayyun (klarifikasi) sebelum mengambil tindakan drastis, terutama yang melibatkan proses hukum pidana.
Persoalan yang timbul akibat perbedaan pendapat, kritik, atau bahkan satir yang disampaikan oleh figur publik seperti Pandji Pragiwaksono, dianggap Muhammadiyah dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Pendekatan ini selaras dengan karakter Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam yang berlandaskan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, yang lebih memilih jalur edukasi dan pencerahan daripada konfrontasi hukum yang berpotensi memperkeruh suasana sosial.
"Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah," tegas Bachtiar. Pernyataan ini memberikan ruang bagi anggota muda untuk menjalankan hak konstitusional mereka sebagai warga negara, namun pada saat yang sama, secara tegas memisahkan tindakan tersebut dari legitimasi institusi. Artinya, jika proses hukum berlanjut, konsekuensi dan pertanggungjawaban sepenuhnya berada di pundak para pelapor, bukan Persyarikatan.
Konteks Pelaporan: Dugaan Penghasutan dan Penistaan Nama Baik
Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya dilakukan pada 8 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan bersama-sama oleh Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU). Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama atau pencemaran nama baik organisasi. Kasus ini bermula dari materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji yang dianggap menyinggung dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah mendalami materi laporan yang dibuat oleh kedua kelompok pemuda tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap laporan harus diverifikasi substansinya sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pernyataan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini tentu akan menjadi pertimbangan penting dalam melihat apakah ada kerugian institusional yang dialami.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, memberikan keterangan yang memperjelas alasan pelaporan. Rizki menilai materi yang disampaikan Pandji telah mencemari nama baik dan merendahkan martabat organisasi Islam, khususnya NU dan Muhammadiyah. "Telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata Rizki, seperti yang dilansir dari kantor berita Antara.
Inti dari keberatan tersebut terletak pada interpretasi Pandji mengenai peran NU dan Muhammadiyah dalam kontestasi politik, khususnya pasca-Pemilu. Menurut Rizki, Pandji secara sepihak dan tanpa dasar menuduh kedua organisasi tersebut terlibat dalam politik praktis dengan motif yang merugikan. Tuduhan yang paling sensitif adalah kaitan antara dukungan politik yang diberikan dengan imbalan materi, khususnya terkait isu konsesi sumber daya alam.
"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki. Tuduhan semacam ini dianggap sangat merusak citra kedua organisasi yang selama ini berupaya keras mempertahankan posisi sebagai kekuatan moral bangsa dan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial keagamaan, jauh dari urusan pembagian kue kekuasaan atau bisnis.
Sensitivitas Politik dan Peran Organisasi Massa
Isu politik praktis dan netralitas organisasi massa (Ormas) Islam selalu menjadi subjek yang sensitif di Indonesia, terutama setelah masa-masa pemilu yang panas. Baik NU maupun Muhammadiyah secara institusional selalu mengklaim berada di posisi netral, berfungsi sebagai penyeimbang moral dan etika politik (moral force). Meskipun demikian, anggota dan kader mereka memiliki hak politik pribadi dan seringkali terlibat dalam berbagai partai politik. Perbedaan antara sikap institusi dan afiliasi anggota inilah yang sering menjadi celah untuk kritik dan kesalahpahaman.
Kritik Pandji Pragiwaksono, yang dikenal dengan gaya satir dan tajamnya dalam menganalisis isu sosial-politik, tampaknya menyentuh batas toleransi ketika ia mengaitkan dukungan politik dengan imbalan ekonomi seperti konsesi tambang. Di mata para pemuda organisasi, tuduhan ini bukan sekadar kritik politik biasa, melainkan serangan terhadap integritas moral dan kredibilitas finansial organisasi. Hal ini yang mendorong Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda NU merasa perlu mengambil tindakan hukum untuk membersihkan nama baik.
Namun, sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjukkan kedewasaan dan perspektif yang lebih luas. Bagi pimpinan senior, respons terbaik terhadap kritik, sekasar apa pun itu, adalah dengan menunjukkan bukti kerja nyata dan mempertahankan komitmen pada nilai-nilai keadaban, bukan dengan segera mempidanakan pengkritik. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi Muhammadiyah yang lebih memilih dialog terbuka, bahkan dengan pihak yang berseberangan pandangan, untuk mencegah eskalasi konflik.
Pentingnya Kedewasaan dalam Menyikapi Perbedaan
Dalam penutup pernyataannya, Bachtiar Dwi Kurniawan mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda yang menjadi ujung tombak pergerakan organisasi, untuk memiliki kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat. Media sosial dan ruang publik seringkali menjadi medan perang ideologi yang cepat memicu reaksi tanpa melalui proses verifikasi yang memadai (tabayyun).
Muhammadiyah mengimbau agar para kader, anggota, dan seluruh elemen masyarakat menghindari tindakan yang berpotensi menyebabkan kesalahpahaman, polarisasi, dan keretakan di tengah masyarakat. Tindakan hukum yang tergesa-gesa, meskipun dimotivasi oleh niat membela kehormatan organisasi, justru dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah organisasi besar tidak tahan terhadap kritik.
Pesan ini mengandung makna mendalam tentang bagaimana seharusnya organisasi besar merespons kritik di era digital. Memilih jalan dialog dan klarifikasi (counter-narration) seringkali lebih efektif dalam jangka panjang daripada menggunakan pasal-pasal hukum, yang berpotensi memicu debat berkepanjangan mengenai kebebasan berekspresi.
Rizki Abdul Rahman Wahid, mewakili Angkatan Muda NU, tetap berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklarifikasi, dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya," ucapnya. Meskipun demikian, pandangan institusional Muhammadiyah telah memberikan jarak yang jelas: apapun hasil dari proses hukum tersebut, itu adalah ranah pribadi kelompok pemuda, bukan sikap resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Keputusan Muhammadiyah untuk menjaga jarak dari pelaporan ini menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip organisasi yang lebih besar: memprioritaskan penyelesaian masalah secara damai dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, selama tetap berada dalam koridor etika dan hukum. Sikap ini diharapkan dapat meredam potensi konflik dan mengarahkan fokus kembali pada peran utama Muhammadiyah sebagai penggerak kemajuan sosial dan pencerahan bangsa. Kasus ini pun menjadi pelajaran berharga mengenai batasan antara kritik yang membangun dan dugaan pencemaran nama baik, serta bagaimana organisasi besar menavigasi dinamika sensitif antara otoritas pimpinan pusat dan semangat aktivisme para kader muda.
