
Kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, dalam rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Banten, pada Kamis, 12 Maret 2026, menandai babak baru dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa di wilayah tersebut. Momentum ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan sebuah langkah strategis untuk menyelaraskan persepsi antara penegak hukum dengan para pengelola kebijakan di tingkat akar rumput. Di tengah tantangan pengelolaan Dana Desa yang semakin kompleks, sinergi antara Kejaksaan dan aparatur desa menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan nasional dimulai dari pinggiran dengan integritas yang terjaga.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Tangerang, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta seluruh jajaran pengurus Abpednas se-Kabupaten Tangerang, fokus utama pembicaraan tertuju pada optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal transparansi anggaran. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat desa, BPD memegang peran vital sebagai mitra sekaligus penyeimbang bagi Kepala Desa. Reda Manthovani dalam arahannya menekankan bahwa penguatan tata kelola ini harus berlandaskan pada pemahaman hukum yang komprehensif agar setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Reda Manthovani secara khusus menyoroti eksistensi program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Ia menegaskan dengan sangat lugas bahwa program ini bukanlah sebuah instrumen yang diciptakan untuk menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan para kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Sebaliknya, Jaga Desa adalah wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan rasa aman. "Filosofi dari Jaga Desa adalah pencegahan. Kami ingin memastikan bahwa para pengelola anggaran desa dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui ketakutan akan terseret masalah hukum selama mereka mengikuti koridor yang benar," tegas Reda di hadapan ratusan anggota Abpednas.
Penekanan pada fungsi preventif ini menjadi sangat krusial mengingat seringkali pelanggaran hukum di tingkat desa terjadi bukan karena adanya niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan atau kekeliruan administratif dalam memahami regulasi yang sering berubah. Melalui Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran sebagai konsultan hukum yang mendampingi proses perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir sejak dini. Reda menambahkan bahwa keberhasilan seorang Jaksa dalam mengawal desa tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang dipenjara, melainkan seberapa lancar program pembangunan berjalan tanpa ada penyimpangan hukum.
Program Jaga Desa juga berfungsi untuk memangkas jarak antara penegak hukum dan masyarakat desa. Selama ini, institusi Kejaksaan mungkin dianggap sebagai lembaga yang kaku dan menakutkan. Namun, melalui konsolidasi seperti yang dilakukan bersama Abpednas Tangerang, citra tersebut perlahan diubah menjadi mitra pembangunan yang humanis. Pendekatan restoratif dan edukatif lebih diutamakan. Reda menjelaskan bahwa pembangunan desa adalah pilar stabilitas ekonomi nasional. Jika perangkat desa merasa terancam secara hukum dalam menjalankan inovasi pembangunan, maka penyerapan anggaran akan terhambat, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas.
Bupati Tangerang yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap komitmen Kejaksaan Agung. Menurutnya, tantangan di Kabupaten Tangerang cukup unik karena wilayah ini merupakan perpaduan antara area industri yang pesat dan kawasan pedesaan yang masih membutuhkan sentuhan pembangunan infrastruktur dasar. Dengan dukungan dari Kejaksaan melalui program Jaga Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa memiliki sandaran hukum yang kuat untuk mendorong para kepala desa agar lebih berani melakukan inovasi tanpa melanggar aturan. Keberanian yang dimaksud adalah keberanian yang terukur dan akuntabel, di mana setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada asas manfaat dan kepatuhan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan kesiapannya untuk membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya bagi seluruh perangkat desa di wilayah Banten, khususnya Kabupaten Tangerang. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk menyediakan ruang konsultasi bagi Abpednas maupun kepala desa yang merasa ragu dalam mengambil keputusan terkait penggunaan anggaran. Hal ini penting agar tidak ada lagi proyek desa yang mangkrak atau tidak tepat sasaran hanya karena ketakutan administratif. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang sehat, transparan, dan kompetitif antar desa dalam meningkatkan pelayanan publik.
Abpednas sebagai wadah bagi Badan Permusyawaratan Desa juga menyambut baik arahan dari JAM-Intel. Selama ini, anggota BPD seringkali menghadapi dilema dalam menjalankan fungsi pengawasan. Di satu sisi mereka harus memastikan transparansi, namun di sisi lain mereka seringkali kekurangan literasi hukum untuk membedakan mana kesalahan administratif dan mana tindak pidana korupsi. Kehadiran Reda Manthovani memberikan pencerahan bahwa pengawasan yang dilakukan BPD harus bersifat konstruktif. Jaga Desa membantu BPD dalam memahami regulasi terbaru, sehingga mereka dapat memberikan masukan yang tepat kepada Kepala Desa dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Lebih jauh lagi, Reda Manthovani menguraikan bahwa di era digitalisasi ini, transparansi desa bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan. Penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) harus diimbangi dengan integritas sumber daya manusianya. Program Jaga Desa juga mencakup edukasi mengenai pengelolaan data dan pelaporan digital agar desa-desa di Tangerang dapat bertransformasi menjadi desa mandiri yang melek hukum. Ia mengingatkan bahwa keberadaan Dana Desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah per desa setiap tahunnya merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Tuhan dan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, muncul berbagai aspirasi dari pengurus Abpednas mengenai kompleksitas regulasi pengadaan barang dan jasa di desa. Menanggapi hal itu, Reda menekankan pentingnya kolaborasi antara Inspektorat Daerah dan Kejaksaan dalam melakukan pembinaan. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, langkah pertama yang dilakukan adalah audit internal dan pembinaan administratif oleh Inspektorat. Kejaksaan baru akan bertindak jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Prinsip ini memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa bahwa mereka tidak akan langsung dikriminalisasi atas kesalahan yang sifatnya teknis-administratif.
Keberhasilan konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi daerah lain di Indonesia. Sinergi antara Abpednas, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan merupakan segitiga emas dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dari tingkat yang paling bawah. Reda Manthovani menutup arahannya dengan sebuah pesan kuat bahwa desa adalah wajah terdepan pelayanan negara kepada rakyat. Jika desanya kuat dan taat hukum, maka negaranya pun akan hebat. "Jaga Desa memegang peran penting untuk memastikan perangkat desa tidak terjerumus dalam permasalahan hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan," pungkasnya.
Dengan berakhirnya rapat konsolidasi ini, para anggota Abpednas Kabupaten Tangerang membawa pulang semangat baru untuk menjalankan fungsi pengawasan mereka dengan lebih profesional. Dukungan penuh dari Kejaksaan Agung melalui Reda Manthovani telah memberikan suntikan kepercayaan diri bagi aparatur desa di Tangerang untuk terus berkarya. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan di desa, sehingga visi Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat, dan sejahtera dapat segera terwujud melalui tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan terlindungi secara hukum. Momentum 12 Maret 2026 ini akan dicatat sebagai tonggak penguatan integritas desa demi masa depan Banten yang lebih cerah dan bermartabat. Sinergi ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang, namun bisa dimulai dengan jabat tangan dan pendampingan yang tulus di balai-balai desa.
