
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) secara tegas menyatakan bahwa upaya pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertentangan dengan konstitusi negara. Pernyataan krusial ini muncul sebagai respons langsung terhadap dua putusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024, yang secara fundamental mengubah peta regulasi sektor kesehatan di Indonesia.
Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan dua pilar utama yang harus dipatuhi. Pertama, KKI sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur, membina, dan mengawasi mutu keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, harus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Penetapan ini secara efektif mencabut kewenangan Menteri Kesehatan untuk mengintervensi atau mengendalikan lembaga tersebut. Kedua, MK menetapkan bahwa kolegium—yang merupakan jantung dari disiplin ilmu dan kompetensi profesional—harus berdiri secara independen dan tidak boleh lagi dianggap sebagai alat kelengkapan atau subordinat dari Konsil Kesehatan, sebagaimana diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Kolegium Harus Mandiri, Bukan Alat Kekuasaan Menteri
Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, menekankan bahwa penegasan MK mengenai independensi kolegium merupakan kemenangan bagi otonomi keilmuan dan profesionalisme. Menurut Budi, Kolegium adalah kumpulan ahli yang mengampu cabang disiplin ilmu kesehatan tertentu. Mereka menjalankan tugas dan fungsi secara independen, terutama dalam menyusun standar kompetensi dan kurikulum pendidikan profesional.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa Kolegium adalah unsur keanggotaan Konsil, namun tugas dan fungsinya dijalankan secara independen. Artinya, Kolegium tidak dibentuk oleh kewenangan kekuasaan Menteri Kesehatan atau Pemerintah, tetapi dibentuk secara mandiri oleh komunitas keilmuan itu sendiri,” ujar Budi. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembentukan Kolegium harus didasarkan pada proses akademik dan profesional yang sah, biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah yang menjamin independensinya dari intervensi administratif.
Intervensi kementerian dalam pembentukan Kolegium dianggap Budi sebagai tindakan yang sangat berpotensi melanggar konstitusi. Pembentukan Kolegium oleh Menteri Kesehatan atau Pemerintah dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kolegium yang telah dijamin oleh putusan MK. Hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut integritas keilmuan dan standar mutu pelayanan kesehatan nasional. Jika Kolegium tidak independen, maka standar kompetensi dokter dan tenaga kesehatan dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik atau birokrasi, bukan semata-mata standar keilmuan tertinggi.
Implikasi Pembatasan Kewenangan Menteri dan Pengawasan Etika
Pasca-Putusan MK Nomor 111 dan 182, peran Menteri Kesehatan mengalami pembatasan signifikan. Menurut Budi, fungsi Menteri Kesehatan kini hanya bersifat administratif. Kewenangan yang tersisa meliputi pengesahan administratif, pencatatan, dan fasilitasi, tanpa diperbolehkan adanya intervensi terhadap substansi keilmuan atau keputusan profesional yang dibuat oleh KKI dan Kolegium.
Lebih jauh, Putusan MK juga secara eksplisit menyatakan bahwa kewenangan pengawasan etika dan disiplin profesi tidak lagi menjadi domain pemerintah pusat maupun daerah. Konsekuensinya, kewenangan Menteri Kesehatan yang selama ini mengatur dan menunjuk anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) harus segera dikoreksi dan ditata ulang. MDP, sebagai badan yang menangani pelanggaran etika dan disiplin, harus beroperasi di bawah payung independen, terpisah dari kontrol eksekutif, untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penegakan disiplin profesi.
MGBKI menyoroti adanya indikasi ketidakselarasan dalam respons Kemenkes terhadap putusan MK. Siaran pers Kemenkes tanggal 31 Januari 2026, yang dikeluarkan tak lama setelah putusan dibacakan, dinilai Budi terindikasi tidak sejalan sepenuhnya dengan kewajiban konstitusional yang terkandung dalam Putusan Nomor 111/PUU/2024 dan Nomor 182/PUU/2024.
Budi menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum yang taat terhadap konstitusi, semua lembaga dan instrumen yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, harus diatur dan ditata kembali atau, dalam istilah MGBKI, di-“kocok ulang.” Lembaga-lembaga yang harus menjalani restrukturisasi total ini mencakup Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang baru, Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hal ini adalah konsekuensi logis yang tidak dapat ditawar demi tegaknya supremasi hukum dan independensi profesi.
Latar Belakang Kontroversi UU Kesehatan Omnibus Law
Untuk memahami konflik ini secara mendalam, penting untuk melihat konteks lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini, yang disusun dengan pendekatan omnibus law, menggabungkan berbagai regulasi kesehatan ke dalam satu payung hukum. Langkah ini sejak awal menuai protes keras dari berbagai organisasi profesi kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi lainnya.
Sebelum UU 17/2023, Indonesia memiliki Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Kedokteran Gigi (KKG) yang relatif independen dan diatur oleh undang-undang terpisah. UU baru tersebut menyatukan semua konsil di bawah satu payung Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru, dan yang paling dikhawatirkan oleh komunitas medis, menempatkan KKI di bawah kontrol Kemenkes. Para penggugat khawatir bahwa sentralisasi ini akan mengikis otonomi profesi dan mempolitisasi proses sertifikasi dan regulasi tenaga kesehatan.
Gugatan pertama (Perkara 111/PUU-XXII/2024) diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki, yang secara spesifik mempermasalahkan frasa "kolegium sebagai alat kelengkapan konsil." Gugatan ini menuntut agar Kolegium diakui sebagai entitas keilmuan independen. Gugatan kedua (Nomor Perkara 182/PUU-XXII/2024) diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya. Mereka keberatan dengan konsep KKI yang baru dan meminta agar konsil tenaga medis dibentuk secara terpisah dan independen, tidak disatukan di bawah Menteri.
Putusan MK yang dibacakan pada Jumat, 30 Januari 2026, pada dasarnya mengabulkan substansi dari keberatan para pemohon. MK mengakui bahwa independensi profesi merupakan hak konstitusional yang esensial untuk menjamin mutu dan keamanan layanan publik. Dengan menempatkan KKI di bawah Presiden dan menjamin otonomi Kolegium, MK telah mengembalikan prinsip-prinsip independensi yang sebelumnya dianggap telah dicabut oleh UU Kesehatan omnibus law.
Respons Kemenkes: Komitmen vs. Klaim Independensi
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ihwal independensi KKI dan Kolegium Kesehatan. Aji mengatakan bahwa Kemenkes berkomitmen untuk berkoordinasi dengan KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun implementasi putusan tersebut. Penyesuaian ini diklaim akan dilakukan secara bertahap, menjamin transisi yang mulus.
“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” ujar Aji dalam keterangan resmi pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Menariknya, Aji Muhawarman juga mengklaim bahwa sebelum adanya putusan MK pun, dalam praktiknya KKI dan Kolegium telah bekerja secara profesional dan mandiri. Ia menyatakan bahwa putusan MK ini justru semakin mempertegas posisi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Namun, klaim Kemenkes mengenai independensi pra-putusan ini yang menjadi titik keberatan MGBKI. Jika KKI dan Kolegium sudah independen, mengapa UU Kesehatan menempatkan mereka di bawah Kemenkes dan mengatur Kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil? Bagi MGBKI, klaim Kemenkes ini mengindikasikan bahwa kementerian mungkin tidak sepenuhnya menerima implikasi struktural dari putusan MK, yakni perlunya "kocok ulang" total terhadap semua instrumen yang dibentuk di bawah otoritas Menteri.
Peran KKI dan Kolegium dalam Ekosistem Kesehatan
Untuk memahami dampak restrukturisasi ini, perlu diperjelas fungsi vital kedua lembaga tersebut. Konsil Kesehatan berfungsi sebagai lembaga nonstruktural yang esensial dalam menjaga kualitas profesional. Tugas konkretnya meliputi kewenangan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. STR adalah kunci legalitas praktik, dan kontrol atas penerbitan STR oleh lembaga yang independen adalah fundamental untuk mencegah intervensi birokrasi dalam urusan profesi.
Sementara itu, Kolegium berfungsi sebagai lembaga yang mengampu disiplin ilmu kesehatan tertentu. Tugas utamanya adalah menyusun dan menetapkan standar kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang dokter atau tenaga kesehatan ketika mencapai gelar tertentu, seperti dokter spesialis, subspesialis, dan gelar profesional lainnya. Kolegium adalah otoritas keilmuan yang menentukan kurikulum dan evaluasi mutu pendidikan profesi. Memastikan Kolegium mandiri berarti memastikan bahwa standar pendidikan dan kompetensi di Indonesia tidak didikte oleh kepentingan administratif, melainkan oleh otoritas keilmuan terbaik.
Tantangan Implementasi dan Masa Depan Otonomi Profesi
Keputusan MK ini merupakan momen penentu bagi otonomi profesi kesehatan di Indonesia. Putusan tersebut bukan sekadar membatalkan pasal, tetapi mengharuskan adanya penataan ulang struktur kelembagaan yang sangat mendalam, mulai dari kedudukan KKI di bawah Presiden hingga pembentukan Kolegium oleh komunitas keilmuan.
Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana Kemenkes, KKI, Kolegium, dan organisasi profesi dapat berkoordinasi untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya yang benar-benar mencerminkan semangat independensi konstitusional ini. Proses penyesuaian yang diklaim Kemenkes akan dilakukan secara bertahap harus diawasi ketat oleh MGBKI dan organisasi profesi agar tidak terjadi pelemahan substansi putusan MK di tingkat implementasi.
Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat posisi tenaga kesehatan sebagai pilar utama sistem kesehatan yang beroperasi berdasarkan standar keilmuan dan etika profesional, bebas dari campur tangan politik atau birokrasi yang berlebihan. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan tata kelola kesehatan yang lebih kuat dan berkualitas di masa depan. (Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini)
