
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi Rp 13,1 triliun dari penunggak pajak besar sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut merupakan hasil penagihan yang berhasil dilakukan terhadap 124 wajib pajak dari total 200 wajib pajak besar yang menjadi target utama penagihan agresif DJP pada tahun tersebut. Pencapaian ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah konferensi pers mengenai APBN KITA yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pengumuman ini menandai tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memulihkan penerimaan negara dari sektor tunggakan.
Bimo Wijayanto secara spesifik menyatakan, "Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan. Hasilnya sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak." Pernyataan ini menggarisbawahi intensitas upaya penagihan yang telah dilakukan oleh DJP sepanjang tahun fiskal 2025. Meskipun angka Rp 13,1 triliun terbilang signifikan, perlu dicatat bahwa angka ini baru mencakup 124 dari 200 wajib pajak yang menjadi fokus utama, menyisakan 76 wajib pajak besar yang masih dalam proses penagihan atau belum memberikan hasil maksimal.
Secara keseluruhan, jumlah total tunggakan pajak dari 200 wajib pajak terbesar ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 60 triliun. Dengan demikian, perolehan Rp 13,1 triliun berarti DJP baru berhasil menagih sekitar 21,8% dari total tunggakan yang ditargetkan dari kelompok wajib pajak super besar ini. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam menagih tunggakan pajak dari segmen korporasi besar atau individu dengan kekayaan tinggi masih sangat kompleks dan membutuhkan strategi yang lebih beragam dan berkelanjutan.
Bimo Wijayanto menegaskan komitmen DJP untuk tidak mengendurkan upaya penagihan pada tahun berikutnya. Ia memastikan bahwa proses penagihan akan terus dilanjutkan secara aktif di tahun 2026, baik untuk tunggakan yang statusnya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) maupun yang masih dalam proses hukum. Strategi penagihan yang akan diterapkan sangat bergantung pada status hukum dari tunggakan tersebut.
Untuk tunggakan yang sudah inkracht, DJP akan menerapkan langkah-langkah penagihan yang lebih tegas dan memaksa. Bimo merinci langkah-langkah tersebut: "Untuk tunggakan yang inkracht 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan." Tindakan-tindakan ini merupakan instrumen hukum yang dimiliki DJP untuk memastikan pembayaran pajak yang memang sudah menjadi kewajiban hukum wajib pajak tersebut. Penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, hingga pencegahan ke luar negeri (cekal) adalah langkah-langkah yang sering kali efektif untuk menekan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya.
Sementara itu, untuk tunggakan yang statusnya belum inkracht, proses hukum masih harus berjalan. DJP akan terus memantau dan mendorong penyelesaian melalui jalur litigasi dan non-litigasi di pengadilan. "Kemudian tunggakan yang belum inkracht, proses upaya hukum, keberatan banding di pengadilan pajak, serta peninjauan kembali ke MA akan terus bergulir," tambah Bimo. Ini menunjukkan bahwa DJP menyadari bahwa sebagian besar penunggak besar memanfaatkan hak hukum mereka untuk mengajukan keberatan atau banding atas penetapan pajak yang dikeluarkan DJP, sehingga proses penyelesaiannya memakan waktu dan bergantung pada putusan yudikatif.
Latar belakang dari penagihan agresif ini muncul setelah adanya pengakuan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai kesulitan spesifik dalam menagih kelompok wajib pajak ini. Pada pertengahan November 2025, Purbaya sempat mengungkapkan bahwa beberapa wajib pajak besar tersebut mengajukan skema pembayaran yang tidak biasa. "Itu kan nggak bisa langsung kan, ada yang dicicil segala macam. Sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar," ujar Purbaya saat itu.
Permintaan pembayaran secara mencicil oleh wajib pajak besar ini sering kali menjadi dilema bagi otoritas pajak. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan segera untuk menopang APBN, namun di sisi lain, memberikan kelonggaran cicilan dapat memberikan sinyal bahwa kepatuhan pajak dapat ditawar. Kebijakan untuk mengizinkan cicilan seringkali diterapkan sebagai upaya pragmatis untuk memastikan setidaknya ada aliran kas masuk, meskipun tidak secepat yang diharapkan. Namun, penagihan aktif dan tegas yang digarisbawahi oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menunjukkan adanya pergeseran prioritas ke arah penegakan kepatuhan yang lebih keras, terutama bagi mereka yang memiliki kapasitas untuk membayar namun memilih untuk menunda.
Analisis mendalam terhadap data ini menunjukkan beberapa implikasi penting. Pertama, keberhasilan menagih Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak membuktikan bahwa strategi penargetan wajib pajak besar memang membuahkan hasil signifikan. Ini menegaskan bahwa kebocoran penerimaan pajak terbesar sering kali berasal dari segmen ini. Kedua, sisa tunggakan sebesar hampir Rp 47 triliun dari 200 wajib pajak tersebut—termasuk 76 wajib pajak yang belum terjamah secara optimal—menjadi tantangan utama di tahun 2026.
Tantangan penagihan terhadap wajib pajak super besar ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural dan hukum. Seringkali, wajib pajak besar memiliki tim hukum dan akuntansi yang sangat mumpuni untuk memanfaatkan setiap celah atau proses hukum yang tersedia guna menunda pembayaran. Isu mengenai transparansi dan integritas dalam proses penagihan juga selalu menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas. Oleh karena itu, keberhasilan penagihan di masa depan sangat bergantung pada profesionalisme dan ketegasan aparat pajak dalam menghadapi perlawanan hukum dari wajib pajak tersebut.
Selain itu, isu mengenai tunggakan yang belum inkracht menunjukkan pentingnya reformasi dalam proses sengketa pajak. Jika proses keberatan dan banding di pengadilan pajak memakan waktu bertahun-tahun, hal ini secara efektif menunda penerimaan negara tanpa adanya jaminan pembayaran yang pasti. DJP perlu berkoordinasi lebih erat dengan lembaga peradilan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak ini agar kepastian hukum dan penerimaan negara dapat segera tercapai.
Langkah-langkah seperti penyitaan dan bahkan penyanderaan (gijzeling), meskipun merupakan instrumen terakhir, mengirimkan pesan kuat bahwa DJP serius dalam menjalankan mandatnya. Penyanderaan, misalnya, meskipun jarang dilakukan, memiliki dampak psikologis yang besar terhadap wajib pajak lain yang berniat menunda pembayaran. Keberhasilan penagihan tahun 2025 menjadi modal psikologis bagi DJP untuk melanjutkan penegakan hukum di tahun 2026.
Penting juga untuk melihat konteks APBN secara keseluruhan. Penerimaan pajak adalah tulang punggung anggaran negara. Setiap triliun rupiah yang berhasil ditarik dari tunggakan ini dapat dialokasikan untuk membiayai program-program prioritas pemerintah, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. Oleh karena itu, efektivitas penagihan pajak tidak hanya dilihat dari sisi kepatuhan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depannya, DJP kemungkinan besar akan terus menyempurnakan teknologi dan analisis data untuk mengidentifikasi wajib pajak mana yang paling berpotensi membayar, mana yang paling gigih melawan secara hukum, dan mana yang memang mengalami kesulitan finansial sesungguhnya. Pendekatan yang terdiferensiasi—penagihan agresif untuk yang mampu namun enggan, dan pendekatan restrukturisasi yang terukur untuk yang benar-benar kesulitan—diperlukan untuk memaksimalkan pemulihan tunggakan Rp 60 triliun tersebut.
Kesimpulannya, perolehan Rp 13,1 triliun dari 124 penunggak pajak besar di tahun 2025 adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi, namun angka tersebut baru merupakan langkah awal dalam menghadapi total tunggakan sebesar Rp 60 triliun. Komitmen DJP untuk melanjutkan penagihan aktif dan menempuh jalur hukum yang tegas di tahun 2026 menjadi kunci untuk membersihkan buku tunggakan pajak Indonesia, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi fiskal negara. Tantangan masih besar, terutama terhadap 76 wajib pajak besar yang tersisa dan kasus-kasus yang masih berlarut-larut di pengadilan, namun langkah yang diambil DJP menunjukkan arah yang jelas menuju penegakan kepatuhan pajak yang lebih efektif dan berkeadilan. Upaya ini memerlukan dukungan penuh dari berbagai elemen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi para penunggak pajak untuk menghindar dari kewajiban konstitusional mereka.
