
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan tanggapan resmi Istana Kepresidenan terkait hasil survei terbaru yang menunjukkan penolakan masif dari masyarakat terhadap wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung, yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hasil sigi yang dikeluarkan oleh lembaga kredibel, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, tersebut menempatkan pemerintah dan koalisi pendukungnya dalam posisi politik yang sensitif, mengingat wacana Pilkada lewat DPRD merupakan isu yang telah lama diusung oleh beberapa partai besar, termasuk Partai Gerindra, tempat Prasetyo Hadi bernaung.
Dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah, sebagai pelayan publik, menghormati sepenuhnya spektrum perbedaan pendapat yang muncul di tengah masyarakat. Respons ini disampaikan dengan nada hati-hati, mengakui adanya polarisasi tajam terkait mekanisme pemilihan pemimpin daerah. "Kami menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra. Ini adalah dinamika demokrasi yang sehat," ujar Prasetyo. Pernyataan ini mencerminkan upaya Istana untuk mengambil jarak moderat, meskipun diketahui bahwa kebijakan yang diusung oleh koalisi pendukung Presiden seringkali berbenturan langsung dengan aspirasi mayoritas yang ditunjukkan oleh hasil survei tersebut.
Penolakan publik yang disorot oleh LSI Denny JA bukanlah sekadar minoritas yang bersuara, melainkan gelombang mayoritas yang menuntut agar hak memilih pemimpin daerah tetap berada di tangan rakyat. Sigi terbaru LSI Denny JA menyimpulkan bahwa persentase masyarakat yang menentang Pilkada tidak langsung mencapai angka mengejutkan, yakni 68 persen dari total responden. Angka ini dianggap signifikan secara politik maupun statistik. Direktur Sigi LSI Denny JA, Ardian Sopa, menyatakan bahwa temuan ini mengonfirmasi adanya konsensus luas di kalangan warga negara. "Hasil riset yang kami paparkan terbaru hari ini mengonfirmasi bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak pilkada lewat DPRD," kata Ardian Sopa seusai memaparkan hasil riset lembaganya di kantor LSI, Jakarta, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Ardian, dalam konteks survei opini publik, perolehan angka penolakan yang melebihi 60 persen merepresentasikan hasil yang masif, sistemik, dan sulit diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Angka tersebut melampaui ambang batas psikologis di mana suatu isu dapat dianggap sebagai kehendak mayoritas. "Karena dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen daripada persetujuan publik, itu berarti efeknya sudah besar, dan ini menjadi bukti nyata besarnya penolakan masyarakat terhadap rencana mengembalikan pilkada tak langsung," jelasnya. Temuan ini menempatkan beban politik yang besar pada partai-partai yang selama ini getol memperjuangkan sistem pemilihan tidak langsung.
Keterlibatan Politik Mensesneg dan Gerindra
Perlu dicatat bahwa Prasetyo Hadi bukan hanya seorang birokrat di Istana, tetapi juga politikus senior dari Partai Gerindra, partai yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Gerindra merupakan salah satu motor utama di balik wacana Pilkada lewat DPRD. Prasetyo menegaskan bahwa sikap Gerindra untuk mendukung Pilkada tidak langsung bukanlah hal baru, melainkan pendirian yang telah lama dianut dan diamini oleh Prabowo bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai presiden. Dukungan ini didasarkan pada argumen efisiensi, pengurangan biaya politik yang masif, dan harapan untuk mengurangi polarisasi di tingkat akar rumput.
Meskipun memiliki latar belakang politik yang mendukung sistem tidak langsung, Mensesneg berusaha menampilkan sikap netral pemerintah. Ia menyebut bahwa perbedaan pendapat soal Pilkada langsung atau tidak langsung adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi dan menyatakan bahwa Istana akan terus menyimak perkembangan diskursus tersebut di masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi Istana dan koalisi pendukungnya kini adalah bagaimana menyeimbangkan antara ideologi partai politik yang pro-DPRD dengan data empiris yang menunjukkan penolakan keras dari publik.
Sejarah Panjang Perdebatan Mekanisme Pilkada
Wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD bukanlah isu baru, melainkan perdebatan yang mengakar kuat dalam sejarah transisi demokrasi Indonesia. Sejak reformasi, Indonesia telah bereksperimen dengan berbagai mekanisme pemilihan. Pada masa Orde Baru, kepala daerah sepenuhnya dipilih oleh DPRD. Pasca-Reformasi, khususnya sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diimplementasikan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pilkada Langsung) menjadi standar baku, dimulai secara serentak pada tahun 2005. Sistem ini diyakini sebagai puncak pencapaian desentralisasi dan demokratisasi, di mana akuntabilitas pemimpin daerah langsung terikat pada pemilih.
Namun, Pilkada Langsung bukannya tanpa kritik. Isu utama yang sering diangkat oleh para penentangnya adalah biaya politik dan biaya penyelenggaraan yang sangat mahal, tingginya potensi konflik horizontal di masyarakat, serta maraknya praktik politik uang dan korupsi yang menyertai kompetisi langsung. Argumen inilah yang menjadi dasar bagi Partai Gerindra dan beberapa partai lain untuk mendorong kembali sistem tidak langsung.
Puncak dari perdebatan ini terjadi pada tahun 2014, ketika DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pilkada yang mengembalikan pemilihan ke DPRD. Keputusan kontroversial ini segera memicu gelombang protes publik yang luar biasa, memaksa Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU tersebut dan mengembalikan hak memilih kepada rakyat. Sejak saat itu, Pilkada Langsung dianggap sebagai legacy demokrasi yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, hasil survei LSI Denny JA yang dirilis pada awal 2026 ini menunjukkan bahwa sentimen publik terhadap sistem langsung tetap kuat, dan upaya untuk mengembalikan sistem lama akan menghadapi resistensi politik yang sama besarnya, bahkan mungkin lebih besar.
Analisis Mendalam: Mengapa Publik Menolak?
Penolakan masif sebesar 68 persen mengindikasikan bahwa masyarakat melihat sistem Pilkada Langsung sebagai hak dasar yang tidak boleh dicabut. Ada beberapa alasan fundamental mengapa Pilkada lewat DPRD dianggap merugikan demokrasi:
- Defisit Akuntabilitas: Pemimpin yang dipilih oleh DPRD cenderung bertanggung jawab hanya kepada elite politik di parlemen, bukan kepada konstituen luas. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya transaksi politik di balik pintu tertutup dan berkurangnya transparansi.
- Risiko Oligarki: Pengembalian Pilkada ke DPRD dikhawatirkan akan memperkuat cengkeraman oligarki lokal dan nasional. Kepala daerah yang terpilih akan didominasi oleh figur-figur yang disukai oleh faksi-faksi politik, bukan yang memiliki kapasitas dan dukungan rakyat.
- Pengurangan Partisipasi Publik: Pilkada Langsung memberikan ruang bagi partisipasi politik yang masif. Mencabut hak ini akan menimbulkan apatisme dan perasaan bahwa suara rakyat tidak lagi didengar dalam penentuan nasib daerah mereka.
Di sisi lain, pendukung Pilkada lewat DPRD biasanya menawarkan solusi untuk masalah yang dihadapi sistem langsung. Mereka berargumen bahwa sistem tidak langsung akan:
- Menghemat Anggaran Negara: Biaya operasional Pilkada serentak sangat besar, uang ini dapat dialihkan ke sektor pembangunan.
- Menciptakan Stabilitas: Proses pemilihan di DPRD lebih cepat dan minim konflik massa. Kepala daerah yang terpilih juga diharapkan lebih selaras dengan kebijakan legislatif daerah.
- Meningkatkan Kualitas Pemimpin: Anggota DPRD, sebagai representasi politik, dianggap lebih mampu menilai kualitas dan kapabilitas calon pemimpin dibandingkan pemilih umum yang rentan terhadap popularitas semu.
Namun, data LSI Denny JA menunjukkan bahwa kekhawatiran publik terhadap hilangnya hak politik jauh melampaui daya tarik argumen efisiensi dan stabilitas yang ditawarkan oleh para pendukung Pilkada tidak langsung.
Metodologi Survei LSI Denny JA yang Solid
Tingginya angka penolakan dalam survei LSI Denny JA ini didukung oleh metodologi yang ketat. Riset ini dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada 10-19 Oktober 2025. LSI melibatkan 1.200 responden yang dipilih secara acak dari berbagai daerah di Indonesia menggunakan metode pengambilan sampel acak bertingkat (multistage random sampling).
Semua responden yang diwawancarai telah memiliki hak pilih, mencakup beragam kategori usia, mulai dari 17 tahun hingga di atas 60 tahun. Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung (face-to-face interview) dengan menggunakan kuesioner terstruktur, sebuah teknik yang dikenal memberikan tingkat validitas data yang tinggi. Margin of error (MoE) atau batas kesalahan survei ini ditetapkan sebesar 2,9 persen, yang menunjukkan bahwa hasil survei ini sangat representatif. LSI Denny JA meyakini bahwa temuan mereka secara akurat dapat mencerminkan pilihan dan pandangan dari sekitar 204 juta pemilik hak suara di Indonesia.
Dengan validitas metodologi yang kuat dan hasil penolakan yang mencapai dua per tiga populasi, respons Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi yang menyatakan "menghormati perbedaan pendapat" menjadi sebuah pernyataan politik yang penting. Meskipun Istana berusaha meredam kontroversi, hasil survei ini secara efektif berfungsi sebagai lampu merah yang terang benderang bagi setiap inisiatif legislatif yang bertujuan mengembalikan Pilkada ke DPRD. Wacana ini dipastikan akan menjadi medan pertempuran politik utama antara kehendak elite politik dan aspirasi demokrasi rakyat Indonesia di masa mendatang. Pemerintah kini harus mempertimbangkan secara serius bagaimana menindaklanjuti data ini tanpa mengorbankan legitimasi publik terhadap kebijakan yang akan mereka ambil.
