
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, secara resmi memberikan klarifikasi mendalam terkait polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pusat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, yang lokasinya ditemukan berdampingan langsung dengan kandang ternak babi. Dalam keterangannya di hadapan awak media dalam konferensi pers bertajuk "Capaian Satu Tahun MBG dan Operasional Perdana MBG di Tahun 2025" yang digelar di Jakarta pada Kamis (8/1), Dadan menegaskan bahwa integritas lokasi dan standar sanitasi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan program nasional ini. Kasus di Sragen menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran mengenai aspek higienitas dan kesesuaian syariat terkait kedekatan fasilitas pengolahan makanan dengan peternakan babi yang sudah berdiri selama puluhan tahun di lokasi tersebut.
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa sejak awal proses pendaftaran dan pengajuan kerja sama, setiap mitra pengelola SPPG telah dibekali dengan pedoman yang sangat ketat mengenai kriteria lokasi. Para mitra wajib menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwa lokasi dapur yang mereka ajukan harus berada dalam radius aman dan tidak berdekatan dengan sumber kontaminasi, baik itu tempat pembuangan sampah (TPS) maupun kandang hewan ternak. "Pada saat pendaftaran, mitra ini sudah membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa SPPG yang dibangun jauh dari dua hal utama: pertama, tempat pembuangan sampah; dan kedua, kandang hewan. Jadi, secara administratif dan komitmen awal, pernyataan mereka sudah sangat jelas dan clean," ujar Dadan dengan nada tegas guna meyakinkan publik bahwa BGN tidak pernah memberikan izin pembangunan di lokasi yang tidak layak.
Terkait kondisi di Sragen, Dadan mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut saat ini masih berstatus dalam tahap pembangunan atau pengajuan awal dan belum masuk ke tahap operasional. BGN memiliki mekanisme berlapis dalam menyaring kelayakan sebuah dapur pusat sebelum benar-benar diperbolehkan memasak makanan untuk anak-anak sekolah. Tahap selanjutnya setelah pembangunan fisik adalah proses survei lapangan dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim ahli dari BGN. Dalam tahap verifikasi inilah, kesesuaian antara pernyataan tertulis mitra dengan fakta di lapangan akan diuji secara ketat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, seperti kasus di Sragen di mana dapur ternyata menempel dengan kandang babi, maka BGN dipastikan tidak akan meloloskan izin operasionalnya.
Dadan juga menyinggung mengenai konsekuensi finansial yang harus ditanggung oleh pihak mitra jika mereka terbukti memberikan informasi yang tidak akurat saat pengajuan lokasi. Menurutnya, pembangunan fasilitas yang melanggar aturan tata ruang dan sanitasi tersebut merupakan bentuk "investasi mubazir" yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengusul atau investor mitra. "Iya, sudah pasti itu akan menjadi investasi yang sia-sia atau mubazir bagi mereka. Sebab, mereka sendiri yang menyalahi janji dan komitmen awal. Janjinya tidak berdekatan dengan kandang hewan dan tempat sampah, tapi faktanya di lapangan berbeda. BGN tidak akan menanggung kerugian atas kesalahan pemilihan lokasi oleh mitra yang tidak jujur," tambahnya. Hal ini menegaskan bahwa BGN memegang kendali penuh atas standar kualitas dan tidak akan berkompromi demi mengejar target kuantitas dapur.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa dalam menghadapi sengketa lokasi seperti ini, biasanya terdapat mekanisme musyawarah atau mediasi antara pihak mitra pengelola dengan masyarakat sekitar atau pemilik lahan terdampak. Ia memberikan ilustrasi kasus serupa yang pernah terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Di wilayah tersebut, sempat ada rencana pembangunan SPPG yang lokasinya berdekatan dengan kandang kambing milik warga. Namun, melalui proses dialog yang baik, warga setempat sepakat untuk memindahkan kandang kambing mereka ke lokasi lain agar pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan di desa tersebut demi kepentingan gizi anak-anak mereka. Namun, Dadan menyadari bahwa kasus di Sragen memiliki kompleksitas yang berbeda, terutama karena jenis ternak yang terlibat adalah babi, yang memiliki sensitivitas tinggi baik dari sisi aroma, limbah, maupun aspek religius bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, opsi yang tersedia bagi SPPG di Sragen hanya ada dua: pindah lokasi atau kandang hewan tersebut yang dipindahkan melalui kesepakatan bersama. "Kalau ternyata kandang hewannya tidak pindah, maka saya pastikan SPPG itu tidak akan pernah beroperasi. Namun, jika ada kesepakatan di mana kandang hewannya pindah, barulah SPPG itu bisa dipertimbangkan untuk jalan," tegas Dadan. Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan pemilik peternakan babi di Desa Banaran yang sebelumnya mengaku merasa dirugikan dan tidak pernah diajak berkomunikasi sejak awal dimulainya pembangunan dapur MBG tersebut. Polemik ini sempat viral di media sosial setelah diketahui bahwa peternakan babi tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun dan memiliki izin, sementara dapur SPPG baru dibangun belakangan tepat di sebelahnya.
Masalah di Sragen ini mencuat ke permukaan ketika tim verifikasi lapangan dan masyarakat mulai mempertanyakan kelayakan sanitasi dapur yang akan memproduksi ribuan porsi makanan setiap harinya. Secara teknis, keberadaan kandang ternak dalam jarak dekat dengan fasilitas pengolahan makanan skala besar sangat berisiko memicu kontaminasi silang, baik melalui udara (bau dan bakteri), air, maupun hama seperti lalat dan tikus. Dalam standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan sistem jaminan halal yang dianut oleh BGN, lingkungan sekitar fasilitas produksi makanan harus bersih dari potensi najis dan polutan biologis. Kedekatan dengan kandang babi dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap standar keamanan pangan (food safety) dan standar psikologis masyarakat yang menjadi sasaran program.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan program unggulan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi anak sekolah, santri, ibu hamil, dan balita. Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun dengan target menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh pelosok negeri. Mengingat skala program yang sangat masif dan anggaran yang besar, BGN sangat berhati-hati dalam menjaga reputasi program ini. Skandal sanitasi atau masalah halal pada satu titik pelayanan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program secara nasional.
Dalam pedoman teknis yang dikeluarkan BGN, setiap unit SPPG dirancang untuk melayani sekitar 3.000 hingga 5.000 anak sekolah di wilayah sekitarnya. Fasilitas ini harus dilengkapi dengan peralatan memasak modern, sistem pembuangan limbah yang terpadu, serta ruang penyimpanan bahan baku yang memenuhi standar suhu tertentu. Keberadaan kandang ternak di sebelah dapur akan membuat proses sertifikasi layak higiene dari Dinas Kesehatan dan sertifikasi Halal dari BPJPH menjadi mustahil untuk didapatkan. Tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah SPPG tidak diperbolehkan mendistribusikan makanan kepada anak-anak.
Dadan Hindayana juga menambahkan bahwa BGN saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap ribuan titik calon SPPG di seluruh Indonesia. Pihaknya melibatkan tenaga verifikator yang terdiri dari ahli gizi, ahli sanitasi, dan perwakilan pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan benar-benar menghasilkan makanan yang sehat, aman, dan layak konsumsi. Kasus Sragen ini menjadi pelajaran berharga bagi para calon mitra lainnya agar lebih transparan dan teliti dalam memilih lahan. BGN tidak ingin ada "titipan" lokasi yang dipaksakan jika secara teknis lingkungan tidak mendukung.
Pihak pengelola SPPG di Desa Banaran, Sragen, sebelumnya sempat memberikan pernyataan bahwa mereka tidak bermaksud mengganggu keberadaan peternakan babi yang sudah ada. Namun, mereka juga mengakui adanya kekurangan dalam koordinasi awal dengan lingkungan sekitar. Di sisi lain, pemilik peternakan babi menyatakan keberatan karena merasa usaha mereka yang sudah legal dan lama berdiri terancam oleh kehadiran dapur pemerintah yang menuntut sterilitas tinggi. Konflik kepentingan antara usaha peternakan rakyat dan program strategis nasional ini memerlukan penanganan yang bijaksana dari pemerintah daerah setempat.
Menutup keterangannya, Dadan Hindayana kembali menegaskan komitmen Badan Gizi Nasional untuk tetap tegak lurus pada aturan yang telah ditetapkan. Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan SPPG di daerah masing-masing dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian standar. "Tujuan utama kami adalah memberikan makanan bergizi untuk anak-anak kita agar mereka tumbuh sehat dan cerdas. Kami tidak akan membiarkan standar keamanan pangan dikorbankan hanya karena masalah lokasi yang dipaksakan. Jika tidak layak, tidak akan kami operasikan. Sesederhana itu," pungkasnya. Dengan demikian, nasib SPPG di Sragen kini berada di ujung tanduk, bergantung sepenuhnya pada hasil mediasi akhir dan kepatuhan terhadap standar sanitasi nasional yang ketat.
