
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik penghindaran pajak oleh sebuah perusahaan baja yang berbasis di Indonesia namun memiliki kepemilikan dari China. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026), Purbaya membeberkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak hanya mengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga diduga terlibat dalam praktik ilegal membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menutupi identitas pekerjanya.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang sangat signifikan. Purbaya menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari satu perusahaan baja saja bisa mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 4 triliun per tahun. Kerugian ini diakibatkan oleh modus operandi perusahaan yang menghindari kewajiban perpajakan melalui transaksi tunai (cash basis) dan dugaan manipulasi data kepegawaian.
"Ada perusahaan baja China operasi di sini lho. Nama-namanya mungkin mereka beli KTP, tapi dia nggak bayar PPN. Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita lihat dengan saat yang tepat," tegas Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik dan berbagai pihak terkait penegakan hukum serta kepatuhan pajak di Indonesia.
Dugaan Pembelian KTP dan Bahasa yang Tidak Dikuasai
Indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut melakukan praktik tidak wajar muncul setelah adanya pemeriksaan mendalam terhadap staf dan manajemennya. Purbaya mengungkapkan bahwa sebagian besar pengusaha maupun pegawai di perusahaan tersebut sama sekali tidak mampu berbahasa Indonesia. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu kecurigaan adanya praktik "pembelian KTP" atau penggunaan identitas palsu untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) atau untuk tujuan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia," ujar Purbaya, menekankan kejanggalan yang ditemukan timnya. Dalam konteks ketenagakerjaan dan perpajakan, ketidakmampuan berkomunikasi dalam bahasa resmi negara seringkali menjadi salah satu celah yang dieksploitasi oleh perusahaan yang ingin menghindari pengawasan regulasi lokal, termasuk dalam hal kepatuhan pajak.
Penggunaan KTP yang diduga dibeli ini mengarah pada dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak melaporkan jumlah tenaga kerja asing secara benar atau menggunakan identitas palsu untuk tujuan administrasi perpajakan, yang berujung pada penghindaran pembayaran pajak.
Modus Operandi Penghindaran PPN: Transaksi Tunai
Selain dugaan manipulasi data kepegawaian, modus utama yang digunakan perusahaan baja tersebut untuk mengemplang pajak adalah dengan menjalankan transaksi berbasis tunai atau cash basis. Dalam skema ini, perusahaan diduga melakukan penjualan langsung kepada klien tanpa melalui mekanisme pencatatan resmi yang dapat dilacak oleh otoritas pajak, terutama dalam konteks PPN.
"Jual langsung ke klien cash basis nggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu, nanti akan kita tindak dengan cepat," tambah Purbaya.
Penghindaran PPN adalah salah satu bentuk penggelapan pajak yang paling umum namun paling merugikan negara. PPN seharusnya dipungut saat terjadi penyerahan barang atau jasa, dan disetorkan kepada negara. Dengan melakukan transaksi tunai dan tidak mencatatnya secara resmi dalam pembukuan perusahaan, PPN tersebut tidak pernah dilaporkan dan dibayarkan.
Potensi kerugian negara yang diungkapkan Purbaya sangatlah besar. Berdasarkan keterangan dari "orang yang sudah insaf" (diduga merujuk pada informan atau pihak yang telah bekerja sama dengan otoritas pajak), potensi pendapatan dari sektor baja saja bisa mencapai lebih dari Rp 4 triliun dalam setahun untuk satu perusahaan. Jika praktik ini dilakukan oleh banyak perusahaan, total kerugian negara bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Rencana Penggerebekan dan Tindak Lanjut Hukum
Menghadapi dugaan pelanggaran serius ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan adanya rencana tindakan tegas. Meskipun ia menyebutkan bahwa penggerebekan akan dilakukan pada "saat yang tepat," hal ini menandakan bahwa Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mungkin aparat penegak hukum lainnya, sedang menyusun strategi untuk operasi penindakan.
"Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita lihat dengan saat yang tepat," ujar Purbaya.
Tindakan tegas ini tidak hanya berfokus pada penagihan pajak yang belum dibayar beserta denda dan sanksi administrasi, tetapi juga kemungkinan akan melibatkan penyelidikan pidana, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pemalsuan dokumen (seperti pembelian KTP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Implikasi Lebih Luas terhadap Iklim Investasi dan Keadilan Fiskal
Kasus dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan asing ini memiliki implikasi yang luas. Pertama, hal ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kepatuhan pajak oleh entitas bisnis asing yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah telah berupaya keras menarik investasi asing, namun kepatuhan pajak merupakan syarat mutlak untuk memastikan bahwa investasi tersebut memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.
Kedua, praktik seperti ini menciptakan ketidakadilan fiskal. Perusahaan domestik yang patuh dan membayar pajak secara penuh harus bersaing dengan perusahaan yang secara ilegal mengurangi beban pajaknya. Hal ini merugikan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ketiga, dugaan pembelian KTP mengindikasikan potensi pelanggaran imigrasi dan ketenagakerjaan. Jika perusahaan menggunakan KTP palsu untuk mempekerjakan orang yang seharusnya tidak bekerja di Indonesia atau untuk menghindari kewajiban pelaporan TKA, maka ini adalah pelanggaran berlapis yang harus ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Langkah Strategis Pemerintah dalam Penegakan Pajak
Pengungkapan Purbaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan basis penerimaan negara melalui penegakan kepatuhan pajak yang lebih baik. Dalam beberapa tahun terakhir, DJP telah meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk melacak transaksi keuangan, termasuk analisis data transaksi cash basis yang sulit dideteksi secara manual.
Menteri Purbaya menekankan bahwa penindakan akan dilakukan "dengan cepat," mengisyaratkan bahwa data intelijen mengenai perusahaan tersebut sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Fokus pada sektor-sektor padat modal seperti industri baja, yang memiliki potensi pajak sangat besar, menunjukkan prioritas pemerintah dalam mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor-sektor tersebut.
Selain penindakan, langkah pencegahan juga menjadi krusial. Kementerian Keuangan dan DJP kemungkinan akan memperketat prosedur verifikasi data karyawan dan mitra bisnis perusahaan asing, terutama yang memiliki indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan data personalia dan transaksi keuangan.
Respons yang Diharapkan dari Pelaku Usaha
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing, yang beroperasi di Indonesia. Kepatuhan pajak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang konsekuensinya kini semakin tegas ditegakkan oleh otoritas fiskal.
Potensi kerugian triliunan rupiah yang diungkapkan Purbaya menggarisbawahi betapa seriusnya masalah pengemplangan pajak ini. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penghindaran pajak, terutama yang melibatkan dugaan pemalsuan identitas dan manipulasi transaksi untuk merugikan keuangan negara. Operasi penggerebekan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap skala penuh dari praktik ilegal ini dan memberikan efek jera yang maksimal.
