:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5464871/original/041356300_1767752610-IMG_4599.jpg)
Draf peraturan presiden (Perpres) mengenai tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme, yang mulai beredar luas sejak pekan pertama Januari 2026, telah memicu sorotan dan perdebatan publik yang signifikan. Menanggapi kegelisahan masyarakat dan spekulasi yang berkembang mengenai isi dan implikasi draf tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, secara tegas menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut masih jauh dari kata final dan terbuka untuk penyesuaian lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Prasetyo Hadi di lingkungan Istana Negara, Jakarta, pada hari Jumat, 9 Januari 2025, sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai perkembangan terkini regulasi krusial tersebut.
Prasetyo Hadi menekankan pentingnya perspektif yang berorientasi pada substansi kebijakan ketimbang terjebak dalam kekhawatiran prematur mengenai skenario terburuk yang belum tentu terjadi. "Belum (final). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," ujar Prasetyo Hadi, menggarisbawahi bahwa implementasi peraturan akan selalu terikat pada kondisi spesifik yang membutuhkan intervensi.
Ajakan untuk fokus pada substansi ini bukan sekadar retorika diplomatik, melainkan sebuah upaya untuk mengarahkan diskusi publik menuju pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tujuan dan batasan yang akan diatur dalam Perpres tersebut. Dalam konteks penanganan terorisme, di mana isu keamanan nasional dan hak asasi manusia seringkali bersinggungan, pemerintah merasa perlu menenangkan iklim diskursus yang cenderung sensasional.
Prasetyo Hadi melanjutkan, "Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Istana menyadari adanya potensi interpretasi liar terhadap draf yang belum final, dan berharap masyarakat dapat menahan diri untuk tidak mengambil kesimpulan definitif sebelum dokumen resmi diterbitkan.
Konteks Regulasi dan Perbandingan dengan KUHP Baru
Untuk memperkuat argumennya mengenai pentingnya memahami semangat di balik sebuah regulasi, Prasetyo Hadi kemudian menarik analogi dari pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pemberlakuan KUHP baru juga sempat diwarnai kontroversi dan kekhawatiran publik mengenai pasal-pasalnya, termasuk isu kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap institusi negara.
Prasetyo Hadi menggunakan contoh spesifik mengenai pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran publik yang menganggap pasal tersebut akan membatasi kritik secara luas ternyata tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat yang diusung pemerintah.
"Padahal, nggak begitu, semangatnya itu kan enggak begitu. Misalnya, tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya," jelasnya. Konsep "delik aduan" ini merupakan kunci penting. Dalam sistem delik aduan, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan (dalam hal ini, kepala negara atau pejabat terkait), bukan bisa dilaporkan oleh pihak ketiga atau pendukung mereka secara sepihak.
"Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan," tegas Prasetyo Hadi. Perbandingan ini berfungsi sebagai pengingat bahwa regulasi baru seringkali mengandung mekanisme pengamanan internal yang bertujuan memitigasi penyalahgunaan wewenang atau interpretasi yang berlebihan.
Dinamika Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Isu utama yang mendasari peredaran draf Perpres ini adalah mengenai pendelegasian atau penegasan peran TNI dalam operasi penanggulangan terorisme. Secara historis, penanganan terorisme di Indonesia berada di bawah yurisdiksi kepolisian (melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/BNPT dan unit khusus seperti Densus 88). Pelibatan TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang membatasi peran mereka dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk penindakan terorisme, yang harus berdasarkan permintaan pemerintah dan persetujuan DPR.
Draf Perpres yang beredar diduga bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih konkret dan operasional mengenai sinergi antara TNI dan Polri dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks dan terorganisir. Kekhawatiran utama publik berkisar pada potensi "militerisasi" penegakan hukum, potensi pelanggaran HAM jika TNI beroperasi di ranah sipil tanpa pengawasan yang memadai, serta tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mensesneg, melalui pernyataannya, secara tidak langsung meminta agar masyarakat meninjau bagaimana draf tersebut akan merumuskan batasan operasional TNI. Jika substansinya, seperti yang diisyaratkan Prasetyo Hadi, berfokus pada "kondisi dan titik tertentu," ini mengindikasikan bahwa pelibatan TNI kemungkinan besar akan bersifat terbatas, spesifik, dan mungkin hanya pada tahap dukungan atau operasi yang membutuhkan kemampuan militer khusus, bukan sebagai garda terdepan penegakan hukum sipil.
Mengapa Substansi Lebih Penting Daripada Draf yang Bocor?
Dalam konteks pemerintahan modern, kebocoran draf peraturan atau rancangan undang-undang adalah fenomena yang sering terjadi. Namun, hal ini seringkali menyesatkan karena draf tersebut adalah produk internal yang masih dalam tahap perumusan, harmonisasi, dan uji dampak.
Prasetyo Hadi menekankan bahwa fokus pada draf yang belum final dapat mengalihkan energi publik dari diskusi konstruktif mengenai tujuan akhir regulasi. Jika substansi akhirnya mengatur bahwa TNI hanya bertindak sebagai pendukung logistik, intelijen, atau bantuan teknis spesialis di bawah komando operasional yang jelas (misalnya BNPT atau Polri), maka kekhawatiran akan pengambilalihan peran sipil akan mereda. Sebaliknya, jika draf tersebut secara eksplisit mengatur pendelegasian wewenang penangkapan atau penuntutan kepada anggota TNI di luar kerangka OMSP yang diatur UU, maka isu tersebut akan menjadi krusial.
Pemerintah, melalui pernyataan Mensesneg, tampaknya ingin memastikan bahwa narasi publik didasarkan pada kerangka hukum yang telah disepakati oleh pembuat kebijakan, bukan pada potongan teks yang diambil di luar konteks atau belum melewati proses penelaahan lintas kementerian.
Implikasi Terhadap Keamanan Nasional dan HAM
Keputusan untuk memperkuat peran TNI dalam penanganan terorisme seringkali didorong oleh peningkatan kualitas ancaman, seperti infiltrasi jaringan terorisme internasional atau penggunaan taktik perang non-konvensional yang membutuhkan kapabilitas militer. Indonesia, yang selama ini cukup berhasil mengendalikan terorisme domestik melalui pendekatan pencegahan dan penindakan oleh Polri, kini menghadapi tantangan baru.
Penguatan peran TNI dalam ranah ini harus diseimbangkan dengan prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam sistem demokrasi, pemisahan yang jelas antara fungsi kepolisian (penegakan hukum sipil) dan militer (pertahanan negara) adalah pilar penting. Jika Perpres ini pada akhirnya menetapkan kerangka kerja yang mengaburkan batasan tersebut, maka kritik publik akan kembali mengemuka, terlepas dari pernyataan Istana bahwa drafnya belum final.
Oleh karena itu, respons Istana yang mengajak publik bersabar dan melihat substansi akhir adalah langkah mitigasi risiko politik. Pemerintah perlu memastikan bahwa ketika Perpres ini resmi diterbitkan, ia akan mencakup mekanisme checks and balances yang kuat, termasuk akuntabilitas operasional TNI kepada otoritas sipil yang berwenang dalam penanganan terorisme.
Menunggu Kepastian dan Mekanisme Pengawasan
Meskipun Prasetyo Hadi telah memberikan klarifikasi bahwa draf tersebut belum final, masyarakat dan pemangku kepentingan, terutama organisasi hak asasi manusia dan akademisi hukum, akan terus memantau perkembangan proses penyusunannya. Kepercayaan publik sangat bergantung pada transparansi pemerintah dalam menyusun regulasi yang menyentuh isu sensitif seperti keamanan dan hak sipil.
Perbandingan dengan KUHP baru menunjukkan bahwa pemerintah sadar akan kebutuhan untuk mengomunikasikan semangat kebijakan secara efektif, bukan hanya teks normatifnya. Dalam kasus Perpres TNI dan Terorisme, "semangat" yang harus dikomunikasikan adalah bahwa pelibatan TNI adalah pelengkap, terikat waktu, terikat lokasi, dan tetap berada di bawah payung hukum yang menjamin hak-hak warga negara tidak tergerus oleh kepentingan keamanan semata.
Kesimpulannya, pernyataan Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi berfungsi sebagai penyeimbang terhadap euforia atau kepanikan yang disebabkan oleh peredaran draf internal. Pemerintah meminta agar energi publik dialihkan dari spekulasi tentang isi yang belum final, menuju diskusi yang lebih matang mengenai kerangka operasional dan batasan hukum yang akan diterapkan ketika regulasi tersebut benar-benar mengikat. Proses finalisasi Perpres ini akan menjadi barometer penting mengenai bagaimana pemerintah menyeimbangkan kebutuhan keamanan nasional yang mendesak dengan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berbasis hukum.
