
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan imbauan kerasnya kepada Nyumarno, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, untuk segera memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Imbauan ini menjadi sorotan utama mengingat Nyumarno telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan sebelumnya, sehingga menghambat laju pengumpulan bukti dalam kasus suap perizinan proyek strategis di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan tersebut dengan nada tegas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (8/1). Budi menekankan bahwa kehadiran Nyumarno bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk melengkapi rangkaian bukti-bukti awal yang telah diperoleh KPK dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif. Kerangka hukum kita memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil paksa jika saksi yang dipanggil secara sah dan patut tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Kami berharap Saudara Nyumarno menunjukkan sikap warga negara yang taat hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif dan tuntas," ujar Budi.
Nyumarno, yang diketahui menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, diduga memiliki informasi vital terkait proses penetapan anggaran dan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap antara pihak eksekutif, legislatif, dan pihak swasta. Keterangan Nyumarno sangat penting untuk mengurai dugaan peran aktif Ade Kuswara Kunang dalam memuluskan proyek-proyek tertentu yang disinyalir mengandung fee ilegal.
Penyidik KPK menduga bahwa Nyumarno memiliki pengetahuan mendalam mengenai pertemuan-pertemuan rahasia yang melibatkan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta. Informasi yang paling dicari adalah alur komitmen fee proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan pembangunan sentra komersial terpadu di Cikarang. Sumber di internal KPK menyebutkan bahwa indikasi suap ini berkaitan erat dengan perubahan tata ruang (zoning) yang harus disetujui oleh DPRD, sebuah proses yang berada di bawah pengawasan komisi tempat Nyumarno bertugas.
Ketidakhadiran Nyumarno dalam dua kali panggilan sebelumnya, yakni pada 30 Desember 2025 dan 5 Januari 2026, menimbulkan spekulasi di kalangan publik dan pengamat hukum. Ada dugaan bahwa Nyumarno sengaja menghindari panggilan untuk menyelaraskan kesaksiannya dengan pihak-pihak lain atau bahkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk opsi pemanggilan paksa, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika panggilan ketiga ini kembali diabaikan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap oleh tim Satgas KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18 Desember 2025. Operasi senyap tersebut berhasil mengamankan total sepuluh orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap, termasuk Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang dikenal sebagai tokoh senior berpengaruh di Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi dramatis yang dilakukan di dua lokasi berbeda—rumah dinas Bupati dan sebuah kafe mewah di Jakarta Timur—tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Setelah penangkapan, delapan orang dari sepuluh yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. KPK berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari uang suap yang disiapkan untuk memuluskan perizinan proyek. Selain itu, KPK juga menyita dokumen-dokumen penting, termasuk draf persetujuan proyek dan catatan keuangan pribadi.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (Bupati nonaktif) dan HM Kunang (ayahnya), yang ditetapkan sebagai pihak penerima suap (Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi). Sementara itu, Sarjan, seorang pihak swasta yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Bangun Karya Mandiri (BKM), ditetapkan sebagai pihak pemberi suap (Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi).
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi, yang dalam beberapa tahun terakhir terus dilanda isu korupsi. Kasus ini juga memperlihatkan pola lama praktik korupsi yang melibatkan unsur keluarga dan kekuasaan absolut dalam pengambilan keputusan publik. HM Kunang, meskipun tidak menjabat posisi formal di pemerintahan, diduga kuat menggunakan pengaruhnya sebagai patron politik untuk memastikan proyek-proyek tertentu jatuh ke tangan kolega atau perusahaan yang terafiliasi dengannya, dengan imbalan komitmen fee yang kemudian diserahkan kepada anaknya, Ade Kuswara.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Riana Kusumo, menyoroti pentingnya keterangan Nyumarno dalam membongkar jejaring suap ini. "Nyumarno adalah representasi dari fungsi pengawasan legislatif. Jika ia kooperatif, ia dapat mengungkap sejauh mana intervensi eksekutif dan pihak swasta dalam proses penganggaran dan perizinan. Kasus ini bukan hanya tentang suap perizinan, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap amanat rakyat di lembaga legislatif," jelas Riana.
Riana juga menambahkan bahwa KPK perlu mendalami apakah uang ratusan juta yang disita hanya merupakan uang muka atau cicilan dari total komitmen suap yang jauh lebih besar. Jika terbukti bahwa Nyumarno terlibat dalam proses persetujuan suap tersebut, ia dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta atau bahkan dikenakan pasal gratifikasi jika penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan.
Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan menghindari intervensi, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa saksi lain yang dianggap relevan, termasuk beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga mengetahui alur dana suap tersebut. KPK berharap dengan adanya keterangan dari Nyumarno, garis besar keterlibatan pihak-pihak lain di DPRD, terutama yang terlibat dalam Badan Anggaran (Banggar), dapat terungkap secara terang benderang.
Panggilan ketiga yang dijadwalkan akan dilakukan pada pekan mendatang merupakan kesempatan terakhir bagi Nyumarno untuk menunjukkan itikad baik. Jika ia kembali mangkir, KPK tidak akan ragu untuk mengeluarkan surat perintah membawa paksa, sebuah langkah yang jarang dilakukan tetapi menjadi keharusan demi penegakan hukum yang efektif. Publik menanti respons Nyumarno, yang saat ini nasibnya berada di ujung tanduk hukum, apakah ia memilih menjadi saksi yang kooperatif atau menjadi penghalang proses keadilan. KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan tanpa pandang bulu, menegaskan komitmen mereka untuk membersihkan praktik korupsi yang menggerogoti anggaran pembangunan di daerah. Kasus Ade Kuswara Kunang ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membongkar tuntas praktik kongkalikong antara eksekutif, legislatif, dan pengusaha di Kabupaten Bekasi. (1.200 kata)
