
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk segera melakukan transformasi fundamental dalam sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) mereka, bergerak menuju mekanisme yang lebih cepat, efisien, dan adaptif, salah satunya melalui implementasi penuh skema Work From Anywhere (WFA). Dorongan ini bukan sekadar ajakan untuk fleksibilitas, melainkan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang menyeluruh, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan kinerja ASN berbasis hasil, bukan berbasis kehadiran fisik semata.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan sambutan penting dalam acara penandatanganan komitmen bersama pembangunan dan penerapan manajemen talenta di Gedung Gradhika, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, pada Kamis (8/1/2026). Acara yang menandai komitmen serius Pemda di Jateng terhadap pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis meritokrasi tersebut, dihadiri langsung oleh Gubernur Jateng beserta sejumlah bupati dan wali kota di wilayah tersebut, menunjukkan sinergi antara BKN sebagai regulator kepegawaian nasional dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana utama.
Zudan menekankan bahwa sektor pemerintahan, khususnya birokrasi daerah, harus belajar dari kecepatan dan radikalisme inovasi yang terjadi di sektor industri, terutama industri perbankan yang telah membuktikan kemampuannya untuk beradaptasi secara dinamis terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, Kepala BKN mengambil analogi evolusi layanan perbankan sebagai cerminan ideal bagi reformasi yang harus dikejar oleh birokrasi. Ia mengingat kembali bagaimana proses pengiriman uang di masa lalu memakan waktu yang sangat lama dan kompleks, jauh berbeda dengan kemudahan dan kecepatan transaksi saat ini.
"Dulu saya ingat waktu SMP/SMA, dikirimi uang itu lewat wesel pos, sebuah mekanisme yang sangat lambat dan memerlukan proses administrasi yang panjang, butuh waktu kurang lebih dua minggu agar uang tersebut sampai ke tangan penerima," kenang Zudan, menggambarkan betapa statisnya sistem transfer dana di masa lalu. Evolusi mulai terjadi, meskipun bertahap. "Kemudian pada tahun 80-an, bertumbuh dan lahirlah BRI unit desa. Ini sudah menjadi sebuah lompatan besar. Dari yang memakan waktu 14 hari, proses kirim uang bisa dipangkas menjadi tiga atau bahkan dua hari," tambahnya, menyoroti pentingnya desentralisasi layanan.
Namun, lompatan yang paling signifikan terjadi dengan masifnya adopsi teknologi digital. Industri perbankan terus melakukan inovasi tanpa henti dan reformasi struktural hingga akhirnya tercipta mesin ATM yang memungkinkan akses dana 24 jam, dan puncaknya adalah aplikasi mobile banking. "Dengan mobile banking, kita bisa bertransaksi 24 jam penuh, tidak terbatas jam kerja, dan yang paling penting, bisa dilakukan dari mana pun, tanpa harus datang ke kantor cabang bank," tegas Zudan. Transaksi yang dulunya butuh dua minggu, kini dapat selesai dalam hitungan detik secara realtime.
Inilah momentum kritis yang harus ditangkap oleh sistem kepegawaian dan birokrasi daerah. Zudan menegaskan bahwa kecepatan, efektivitas, dan fleksibilitas yang dicapai industri perbankan harus menjadi standar baru bagi layanan publik dan sistem kerja ASN. "Nah, inilah ibu/bapak yang saya inginkan di BKN, bersama ibu/bapak kepala daerah, kita harus mengubah pola kerja yang lama, yang kaku, menjadi pola kerja yang cepat, responsif, dan berbasis teknologi. Yang tadinya harus hadir di kantor, harus diubah menjadi bisa anywhere, bisa bekerja dari manapun," ujarnya, menekankan bahwa kehadiran fisik tidak lagi relevan sebagai indikator produktivitas utama.
Untuk memperkuat argumennya mengenai pentingnya sistem kerja yang fleksibel dan berbasis hasil, Zudan berbagi pengalaman pribadinya dalam menerapkan WFA, membuktikan bahwa roda organisasi tetap berjalan efektif meskipun pimpinan tidak berada di lokasi fisik kantor. Ia menyampaikan bahwa saat itu ia sudah tiga hari melakukan WFA, dan bahkan pernah meninggalkan kantor BKN selama 21 hari penuh tanpa mengganggu operasional vital lembaga. Pengalaman ini berfungsi sebagai case study yang meyakinkan bagi para pemimpin daerah.
"Saya sering mengatakan kepada staf-staf yang muda, terutama yang masih memiliki pandangan bahwa institusi bergantung pada kehadirannya, bahwa anggapan ‘Kantor ini Pak kalau enggak ada saya, wah enggak jalan’ adalah pandangan yang keliru dan ketinggalan zaman," ujar Zudan. Ia lantas melanjutkan dengan analogi humoris namun mendalam: "Saya bilang, ‘Le, lah wong BKN itu loh saya tinggal 21 hari masih tegak berdiri ya kan?’. Ini membuktikan bahwa institusi yang modern tidak boleh digantungkan pada figur, melainkan pada sistem yang kokoh dan terintegrasi."
Prinsip ini sangat mendasar. Sama seperti bank, di mana operasional mobile banking dan mesin ATM tetap berjalan lancar meskipun direktur utamanya berganti, sistem birokrasi harus dibangun sedemikian rupa sehingga ia bersifat otomatis, sustainable, dan tidak terpengaruh oleh pergantian kepemimpinan individu. "Ini yang kami ingin bapak/ibu kita bergerak ke sana, menuju sistem yang independen dan berbasis kinerja, dan alat untuk mencapai itu adalah meritokrasi," katanya.
Meritokrasi, dalam pandangan Kepala BKN, adalah landasan filosofis dan praktis yang mutlak diperlukan untuk mendukung WFA dan reformasi sistem kerja. Zudan menjelaskan secara etimologis, "Merit" berasal dari bahasa Yunani yang berarti layak, pantas, atau bagus. Sementara "kratos" berarti kekuasaan. "Jadi meritokrasi itu adalah sistem kekuasaan yang menempatkan orang yang pantas, yang layak, orang yang bagus, yang kompeten, untuk mengeksekusi fungsi-fungsi yang ada dalam kekuasaan atau jabatan," urainya.
Penerapan meritokrasi memastikan bahwa ASN yang diberikan fleksibilitas WFA adalah mereka yang memang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas untuk mencapai target tanpa pengawasan fisik yang ketat. Tanpa meritokrasi yang kuat, WFA akan rentan disalahgunakan dan justru menurunkan kinerja. Oleh karena itu, sistem penilaian kinerja, manajemen talenta, dan proses promosi harus transparan dan berbasis kualifikasi objektif.
Di sinilah peran sentral dari Manajemen Talenta yang dicetuskan oleh BKN menjadi sangat krusial. Sistem manajemen talenta ini bertujuan untuk mengelola, memetakan, dan mengembangkan para ASN berkualitas tinggi dan potensial di bidang-bidang tertentu. Ini adalah alat strategis untuk memastikan bahwa birokrasi daerah memiliki talent pool yang siap mengisi posisi-posisi kunci. "Jadi bapak/ibu, manajemen talenta adalah alat konkret untuk mewujudkan impian dan visi-misi bapak/ibu kepala daerah semuanya. Caranya adalah mencari dan menempatkan orang yang mampu dan mau bekerja pada posisi yang tepat," ucap Zudan.
Implementasi WFA dan meritokrasi di Pemda memerlukan prasyarat teknis dan kultural yang harus dipenuhi. Secara teknis, Pemda harus memastikan infrastruktur digital yang memadai, termasuk sistem keamanan data yang kuat, serta platform komunikasi dan kolaborasi yang efektif. Secara kultural, diperlukan perubahan mendasar dari pola pikir ‘input-based’ (kehadiran) menuju ‘output-based’ (hasil dan kinerja). Pemimpin daerah harus menanamkan kepercayaan (trust) kepada ASN bahwa mereka dapat bekerja secara profesional dari mana saja, asalkan target kinerja individu dan organisasi tercapai.
BKN melalui berbagai kebijakannya terus mendorong percepatan digitalisasi layanan kepegawaian dan memastikan bahwa semua Pemda memiliki sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi (SIMASN). Integrasi ini penting agar monitoring kinerja ASN yang sedang WFA dapat dilakukan secara real-time dan objektif, sesuai dengan prinsip meritokrasi. Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada komitmen kepala daerah untuk meninggalkan zona nyaman birokrasi lama yang kaku dan beralih ke model kerja yang modern, agile, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Dengan adopsi WFA yang didukung oleh sistem meritokrasi yang kuat dan manajemen talenta yang efektif, birokrasi Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi mesin pembangunan yang cepat, adaptif terhadap krisis, dan mampu memberikan pelayanan publik yang setara dengan kecepatan inovasi yang ada di sektor swasta. Dorongan Kepala BKN ini menjadi panggilan serius bagi Pemda untuk tidak hanya sekadar mengikuti tren, tetapi untuk sungguh-sungguh melakukan reformasi sistem demi mewujudkan ASN yang Smart dan Berkelas Dunia.
