
Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menyatakan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar, seorang peneliti yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sosok sentral dalam polemik tuduhan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Pertemuan yang menandai babak baru dalam drama hukum dan sosial ini berlangsung di kediaman pribadi Jokowi yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 12 Maret 2026. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang rekonsiliasi personal, tetapi juga menjadi titik balik krusial dalam kasus hukum yang telah menyita perhatian publik sejak tahun lalu.
Jokowi, yang kini telah purnatugas namun tetap menjadi tokoh sentral dalam peta politik nasional, mengungkapkan bahwa Rismon Sianipar datang dengan itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan pribadi. Dalam suasana yang digambarkan jauh dari ketegangan, Jokowi menyambut hangat kedatangan pria yang sebelumnya sangat vokal meragukan keabsahan dokumen akademiknya tersebut. "Ya, kemarin Bang Rismon Sianipar datang ke kediaman saya. Saya menerima permohonan maaf Bang Rismon," ujar Jokowi saat memberikan keterangan kepada awak media di Solo pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan sikap terbuka Jokowi dalam menghadapi kritik, bahkan yang bersifat personal dan menyerang kehormatan keluarganya.
Meskipun secara pribadi telah memberikan maaf, Jokowi menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati. Sebagai warga negara yang taat hukum, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menyatakan telah menyerahkan segala urusan teknis dan administratif terkait kelanjutan perkara hukum Rismon kepada tim penasihat hukumnya. Hal ini mencakup kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), sebuah pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa daripada sekadar penghukuman.
"Untuk urusan restorative justice, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum saya. Itu juga merupakan kewenangan penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya," tutur Jokowi dengan nada tenang. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak ingin terlalu jauh mengintervensi proses yang menjadi domain aparat penegak hukum. Menurut Jokowi, segala keputusan mengenai apakah kasus ini akan dihentikan atau berlanjut melalui mediasi akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim hukumnya bersama penyidik Polda Metro Jaya. Penegasan ini menunjukkan bahwa meskipun ada perdamaian secara personal, mekanisme formal kenegaraan tetap dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Suasana pertemuan di Solo itu sendiri digambarkan berlangsung sangat wajar dan cair. Saat ditanya wartawan mengenai apakah ada ketegangan mengingat rekam jejak perselisihan mereka, Jokowi hanya menjawab singkat, "Biasa saja." Ketenangan Jokowi ini mencerminkan sikap rekonsiliatif yang sering ia tunjukkan dalam menghadapi lawan-lawan politiknya di masa lalu. Namun, kali ini konteksnya berbeda karena melibatkan pembuktian ilmiah dan integritas akademik yang sempat dipertanyakan oleh Rismon dalam berbagai platform publik.
Rismon Sianipar, yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, mengakui bahwa kunjungannya ke Solo merupakan langkah sadar untuk memperbaiki keadaan. Laporan hukum terhadap Rismon sendiri dilayangkan oleh pihak Jokowi pada 30 April tahun lalu, setelah serangkaian narasi yang dibangun Rismon dianggap melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pembunuhan karakter. Kedatangan Rismon ke kediaman Jokowi pada Kamis sore tersebut bertujuan ganda: meminta maaf secara tulus dan menindaklanjuti pengajuan restorative justice yang telah ia sampaikan ke Polda Metro Jaya.
"Ya, tentu saya minta maaf kepada Pak Jokowi. Saya juga meminta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak yang terkait," ujar Rismon kepada wartawan usai pertemuan tersebut. Pengakuan ini sangat signifikan mengingat Rismon sebelumnya dikenal sebagai salah satu pakar yang paling gigih membedah ijazah Jokowi secara digital dan mengklaim menemukan kejanggalan. Namun, dalam pertemuan di Solo, Rismon membawa kabar yang mengejutkan banyak pihak. Ia menyampaikan perkembangan terbaru dari penelitian mandiri yang dilakukannya.
Secara mengejutkan, Rismon mengakui bahwa hasil kajian terbarunya justru mematahkan argumen-argumen yang ia bangun sebelumnya. Ia menyatakan bahwa setelah melakukan penelitian lanjutan dengan metodologi yang lebih mendalam, ia tidak menemukan adanya kejanggalan dalam ijazah UGM milik Jokowi. "Saya harus jujur menyatakan bahwa temuan penelitian terbaru saya akan mengundang banyak kritik. Tapi penelitian harus dijawab dengan metodologi, bukan sekadar narasi," tegas Rismon. Ia menyadari bahwa perubahan sikapnya ini mungkin akan mengecewakan pihak-pihak yang selama ini mendukung narasinya, namun sebagai seorang akademisi, ia merasa terbebani oleh kebenaran objektif.
Rismon menjelaskan bahwa hasil kajian terbaru tersebut telah ia serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar sepekan sebelum pertemuannya dengan Jokowi. Dalam dokumen hasil penelitian itu, ia secara eksplisit menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Ia juga mengoreksi klaim lamanya mengenai manipulasi digital yang sempat ia tuliskan dalam buku kontroversial berjudul Jokowi’s White Paper. "Jawaban itu harus berdasarkan metodologi penelitian, bukan sekadar narasi bahwa itu palsu atau asli. Secara metodologi harus objektif. Keaslian ijazah ini terjaga," tambahnya.
Dalam sebuah pernyataan yang cukup emosional, Rismon mengungkapkan betapa berat baginya untuk mengakui kesalahan hasil penelitian sebelumnya. "Bahkan temuan itu juga melukai saya sebagai peneliti. Truth sometimes hurts. Kebenaran kadang memang menyakitkan," katanya. Pengakuan ini dipandang sebagai bentuk integritas intelektual, di mana seorang peneliti bersedia mengoreksi kekeliruannya meskipun harus mempertaruhkan reputasi yang telah dibangun di mata kelompok oposisi.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan gambaran lebih detail mengenai atmosfer pertemuan di Solo. Menurut Jahmada, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang sangat bersahabat dan jauh dari kesan formal yang kaku. "Tujuan kami memang untuk menyelesaikan perkara ini, khususnya antara Rismon dan Pak Jokowi. Pertemuan cukup bersahabat. Kami sempat berbincang santai dan tertawa bersama," ungkap Jahmada. Ia menilai sikap Jokowi yang menerima kliennya dengan tangan terbuka adalah sebuah teladan kepemimpinan yang besar hati.
Jahmada menjelaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah melengkapi administrasi yang diperlukan untuk memenuhi syarat restorative justice. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, salah satu syarat utama dari keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan antara korban dan pelaku. "Apa syarat RJ? Harus ada saling memaafkan. Itu yang kami sampaikan dan kami juga sudah menyiapkan konsepnya secara tertulis," ujar Jahmada. Pihaknya berharap dengan adanya permintaan maaf langsung dan penerimaan dari Jokowi, penyidik Polda Metro Jaya dapat segera menghentikan penyidikan perkara ini demi kepentingan hukum yang lebih luas.
Sebagai bentuk penghormatan dan simbol perdamaian menurut tradisi budaya, Rismon Sianipar yang berlatar belakang suku Batak membawa buah tangan khusus untuk Jokowi. Ia menyerahkan makanan khas Batak berupa naniarsik serta sehelai kain ulos. Dalam kebudayaan Batak, pemberian ulos dan naniarsik memiliki makna yang mendalam, yakni sebagai bentuk penghormatan, doa untuk keselamatan, dan pengikat tali persaudaraan yang sempat renggang. "Kami menganggap Pak Jokowi orang terhormat. Dalam adat Batak, pemberian naniarsik dan ulos adalah bentuk penghormatan," kata Rismon dengan penuh takzim.
Kasus ijazah Jokowi ini sejatinya telah menjadi komoditas politik yang panas sejak masa kampanye pemilihan presiden sebelumnya. Berbagai pihak sempat menggugat keaslian ijazah tersebut ke pengadilan, namun mayoritas gugatan tersebut kandas karena kekurangan bukti yang valid. Universitas Gadjah Mada sendiri, melalui Rektorat, telah berkali-kali memberikan pernyataan resmi dan menunjukkan bukti-bukti arsip bahwa Joko Widodo memang benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus pada tahun 1985. Namun, narasi keraguan tetap dipelihara oleh oknum tertentu di media sosial, di mana Rismon Sianipar sempat menjadi rujukan utama bagi kelompok tersebut.
Dengan adanya pengakuan langsung dari Rismon dan proses perdamaian di Solo ini, diharapkan polemik ijazah palsu yang selama bertahun-tahun menghabiskan energi bangsa dapat segera berakhir. Langkah Jokowi yang mengedepankan pemaafan namun tetap bersandar pada prosedur hukum memberikan pelajaran penting tentang bagaimana menangani fitnah di era informasi. Di sisi lain, keberanian Rismon Sianipar untuk mengakui kesalahan metodologinya di depan publik menjadi pengingat bahwa kebenaran ilmiah harus selalu berada di atas kepentingan narasi politik. Kini, bola panas perkara ini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses administrasi restorative justice yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
