
PERMULAAN babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia ditandai dengan dimulainya sidang pengujian materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua regulasi monumental ini, yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, langsung menghadapi tantangan hukum pertamanya. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang diselenggarakan pada Jumat, 9 Januari 2026, ini menyangkut Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, sebuah gugatan yang memiliki implikasi besar terhadap perlindungan pekerja di bawah hierarki korporasi dan prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana.
Para pemohon dalam perkara ini adalah dua individu yang berprofesi sebagai pegawai swasta, yakni Lina dan Sandra Paramita. Keduanya mengajukan gugatan secara simultan terhadap sejumlah pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru. Fokus utama pengujian mereka terletak pada Pasal 488 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam konteks hubungan kerja, serta beberapa pasal dalam KUHAP, yaitu Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), yang mengatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Pasal Kontroversial dan Kerugian Konstitusional
Inti dari permohonan ini adalah keberatan pemohon terhadap rumusan Pasal 488 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.”
Menurut pemohon, rumusan pasal ini menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan potensial, terutama bagi karyawan tingkat menengah atau staf yang bekerja dalam struktur hierarki yang kaku. Lina, salah satu pemohon, menceritakan pengalamannya dikriminalisasi oleh mantan atasannya saat bekerja di sebuah institusi perbankan swasta. Ia dituduh melakukan penggelapan, padahal tindakan yang ia lakukan, yang kini menjeratnya secara pidana, merupakan pelaksanaan perintah langsung dari atasannya. Lina menegaskan, “Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik. Saya menjadi korban dari kebijakan internal yang kemudian dilemparkan tanggung jawabnya kepada bawahan.”
Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan yang berbeda di Jakarta, sama-sama menghadapi nasib serupa. Mereka diberhentikan secara sepihak dan kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penggelapan dana perusahaan.
Zico menekankan bahwa kliennya tidak pernah bertindak atas inisiatif pribadi. Sebagai staf keuangan, mereka tidak memiliki diskresi atau kewenangan mutlak untuk menggunakan atau mengalihkan dana perusahaan tanpa persetujuan atau perintah atasan yang berwenang. “Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan. Mereka hanya menjalankan mekanisme administrasi yang diperintahkan,” ujar Zico. Sayangnya, ketika kasus tersebut mencuat, para pemohon langsung dijadikan target utama, tanpa adanya pemeriksaan internal yang memadai atau kesempatan untuk memberikan penjelasan yang adil. Perkara mereka tetap dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menimbulkan kerugian material dan imaterial yang sangat besar. Kerugian inilah yang menjadi landasan kuat atau legal standing pemohon dalam mengajukan gugatan uji materi ini.
Ancaman Ketidakseimbangan Hukum dalam Relasi Kerja
Poin krusial yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah ketiadaan ayat pengecualian dalam Pasal 488 KUHP. Meskipun pasal tersebut merumuskan delik dan ancaman pidana, ia gagal menyediakan perlindungan hukum bagi bawahan yang melakukan perbuatan pidana atas dasar perintah jabatan yang sah.
Leon Maulana, kuasa hukum pemohon lainnya, menambahkan bahwa dalam konsep relasi kerja yang bersifat hierarkis dan asimetris—di mana kekuasaan dan informasi terpusat pada atasan atau manajemen puncak—ketiadaan perlindungan hukum ini menciptakan ketidakseimbangan fundamental. Karyawan atau bawahan dipaksa menjalani proses penyelidikan dan persidangan yang panjang dan melelahkan, hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dan dengan itikad baik. Proses pembuktian ini seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau setidaknya diakomodir dalam rumusan undang-undang pidana.
“Pasal 488 KUHP saat ini seolah-olah mengasumsikan bahwa setiap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh pekerja pasti didasari niat jahat (mens rea). Padahal, dalam praktik korporasi, seringkali staf dijadikan perpanjangan tangan untuk transaksi yang ambigu, dan mereka yang pertama kali dikorbankan saat terjadi masalah hukum,” jelas Leon.
Gugatan Terhadap Prosedur KUHAP: Menuntut Hak Klarifikasi
Selain menguji KUHP, permohonan ini juga menargetkan beberapa pasal dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 16 ayat (1) yang mengatur cara-cara penyelidikan. Para pemohon menilai bahwa kerancuan jeratan pidana penggelapan dalam KUHP semakin diperparah dengan ketentuan prosedural dalam KUHAP yang dinilai melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru dianggap tidak mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai subjek wawancara atau klarifikasi yang wajib dilakukan pada tahap penyelidikan. Kondisi ini berpotensi besar mengakibatkan penyelidikan dilakukan secara sepihak, di mana keterangan pelapor (dalam hal ini, perusahaan atau mantan atasan) langsung dijadikan dasar tunggal untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, tanpa memberikan kesempatan yang memadai bagi terlapor (karyawan) untuk membela diri.
Leon Maulana berpendapat, “Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan, dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan. Ini melanggar hak asasi untuk mendapatkan proses hukum yang adil.”
Dalam petitum (permintaan) permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
Sementara itu, untuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP, pemohon meminta hakim konstitusi menambahkan ketentuan ayat tambahan yang mewajibkan penyidik: “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.” Petitum ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme check and balance awal, memastikan bahwa hak-hak terlapor dihormati sejak dini, sesuai dengan prinsip due process of law.
Tantangan Hukum Transisi dari Hakim Konstitusi
Menanggapi permohonan yang diajukan dengan argumen yang kuat mengenai ketidakadilan struktural ini, Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Poekh mengajukan pertanyaan kritis mengenai isu penerapan hukum waktu (tempus delicti) dan ketentuan peralihan.
Hakim Daniel mengingatkan para pemohon dan kuasa hukum untuk mengkaji ulang secara mendalam mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh Lina dan Sandra, terutama kaitannya dengan tanggal berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Daniel mencatat bahwa kasus dugaan penggelapan yang menimpa para pemohon kemungkinan besar terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026, yaitu tanggal berlakunya kedua undang-undang tersebut.
“Terdapat ketentuan tentang peralihan dan penutup yang mengatur bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama,” jelas Hakim Daniel.
Oleh karena itu, Hakim Daniel meminta pemohon untuk menggambarkan secara detail perkembangan terbaru ihwal kasus yang dialami oleh pemohon. Penting bagi pemohon untuk menunjukkan secara eksplisit bahwa kerugian yang mereka alami, atau proses hukum yang mereka hadapi saat ini, sudah diatur atau dipengaruhi oleh pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
“Bisa digambarkan proses terbaru seperti apa karena ada ketentuan peralihan dan penutup yang sangat beririsan. Jangan-jangan kerugian ini belum aktual dengan KUHAP baru,” tegasnya. Jika permohonan ini didasarkan pada peristiwa yang secara yuridis masih tunduk pada KUHP dan KUHAP lama, maka legal standing pemohon untuk menguji undang-undang yang baru akan menjadi lemah atau bahkan gugur, karena kerugian yang diklaim bukanlah kerugian konstitusional yang aktual akibat berlakunya norma yang baru.
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut berakhir dengan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon. Dalam kurun waktu tersebut, para pemohon diwajibkan untuk menyempurnakan berkas permohonan mereka, terutama untuk mempertegas dan membuktikan bahwa kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial yang disebabkan oleh pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Perkara ini dipandang penting karena tidak hanya menguji norma-norma pidana substantif, tetapi juga menyoroti kelemahan prosedural dalam penegakan hukum pidana yang berpotensi melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap pekerja yang rentan. Sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, akan menjadi penentu apakah Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap selanjutnya. Keputusan MK dalam kasus ini akan menentukan batasan tanggung jawab pidana bawahan dalam konteks korporasi di bawah rezim hukum pidana yang baru.
