
Gelombang permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mencapai puncaknya menjelang masa implementasi penuh pada 2 Januari 2026. Tekanan litigasi yang luar biasa ini bahkan memaksa para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menuntaskan pembacaan dan pemahaman atas ribuan pasal dalam kedua kodifikasi hukum pidana dan acara pidana terbaru tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara terbuka mengakui beban tersebut dalam sebuah sidang perdana di Jakarta. "Kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP," ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026. Pernyataan ini bukan sekadar pengakuan atas kesibukan, melainkan cerminan dari kompleksitas dan kontroversi yang menyertai kelahiran KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan perubahan substansial pada KUHAP yang menjadi landasan sistem peradilan pidana Indonesia.
Pengakuan Ketua MK ini menggarisbawahi tantangan monumental yang dihadapi lembaga penjaga konstitusi. Dalam waktu yang relatif singkat menuju implementasi penuh, MK harus menyaring dan memutuskan nasib pasal-pasal krusial yang digugat, yang sebagian besar menyentuh isu-isu fundamental hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan prosedur penegakan hukum. Volume perkara yang tinggi menunjukkan adanya kesenjangan serius antara substansi undang-undang yang disahkan oleh legislatif dan eksekutif, dengan harapan serta pemahaman dari masyarakat sipil dan praktisi hukum.
Gugatan Prosedural KUHAP: Ketidakseimbangan Posisi Hukum
Salah satu permohonan yang menyorot tajam prosedur hukum adalah perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan. Fokus utama gugatan ini terletak pada prosedur penyelidikan dan penyidikan, khususnya Pasal 16 ayat (1) KUHAP tentang metode-metode penyelidikan dan Pasal 22 ayat (1) yang mengatur penyidikan.
Inti dari Pasal 22 ayat (1) KUHAP baru adalah kewenangan penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa harus memberikan status hukum orang tersebut, baik sebagai tersangka maupun saksi, sebelumnya. Pasal ini dinilai oleh pemohon menciptakan potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidakseimbangan yang merugikan pihak terlapor.
Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena saat ini mereka tengah menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan, yang dilaporkan oleh mantan atasan mereka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, kliennya yang merupakan mantan pegawai perbankan swasta tersebut mengaku belum pernah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.
Zico berargumen bahwa keberadaan Pasal 16 ayat (1) KUHAP dan Pasal 22 ayat (1) KUHAP baru secara efektif menghilangkan kesempatan awal bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau keterangan yang meringankan. "Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan," tegas Zico. Menurutnya, hal ini menjadikan proses penyelidikan dan penyidikan berpotensi dilakukan secara sepihak dan hanya berdasarkan perspektif pelapor, melanggar asas audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) dalam tahap awal proses hukum.
Nasihat MK: Menakar Prematuritas Perkara
Menanggapi dasar gugatan yang diajukan oleh pemohon, Suhartoyo memberikan nasihat agar pemohon mencermati kembali isi permohonan dan memastikan gugatan mereka tidak bersifat prematur (belum saatnya diuji karena kerugian konstitusional belum terjadi secara nyata).
Suhartoyo mengingatkan bahwa dalam konteks proses penyidikan, terdapat tahapan teknis yang harus diikuti. "Bisa jadi juga belum dipanggil karena (kasus) ini kan baru 15 Desember (2025). Kan teknis pemeriksaan saksi dulu yang didengar, bukan terlapor dulu. Terlapor tuh terakhir," jelas Suhartoyo.
Nasihat dari Ketua MK ini memiliki implikasi penting terhadap doktrin kerugian konstitusional. Untuk mengajukan uji materi di MK, pemohon harus menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, atau setidaknya potensial yang sangat kuat. Suhartoyo berupaya memastikan apakah kerugian yang diklaim—yakni kehilangan hak untuk memberikan klarifikasi—sudah benar-benar terjadi ataukah masih berupa kekhawatiran yang dapat diselesaikan melalui prosedur hukum yang berjalan.
Namun, di sisi lain, kritik terhadap pasal-pasal prosedural KUHAP baru menunjukkan kekhawatiran mendalam komunitas hukum mengenai potensi pergeseran keseimbangan hak antara negara (penyidik) dan individu (terlapor/tersangka). Jika pasal-pasal ini dibiarkan berlaku tanpa penafsiran yang ketat oleh MK, dikhawatirkan hak-hak dasar warga negara, seperti hak untuk didengar dan hak atas proses hukum yang adil (due process of law), akan terdegradasi.
Rentetan Gugatan Atas Pasal-Pasal Kontroversial KUHP
Selain gugatan prosedural terhadap KUHAP, Suhartoyo membenarkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerima rentetan gugatan lain yang menargetkan pasal-pasal paling kontroversial yang dimuat dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru ini, yang merupakan upaya kodifikasi hukum pidana warisan kolonial Belanda, memuat banyak ketentuan yang sensitif secara politik dan sosial.
Penelusuran Tempo di laman perkara Mahkamah Konstitusi pada tanggal yang sama mencatat setidaknya delapan perkara yang sudah teregistrasi, mencakup isu-isu yang secara historis selalu menjadi titik perdebatan panas di Indonesia:
1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220)
Salah satu gugatan paling disorot adalah terkait pasal-pasal yang menghidupkan kembali pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun pemerintah mengklaim pasal ini telah diperhalus dan berbeda dari pasal serupa yang pernah dibatalkan oleh MK pada tahun 2006 (melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006), kekhawatiran publik tetap tinggi. Para penggugat berpendapat bahwa pasal ini berpotensi menjadi alat politik untuk membungkam kritik sah terhadap kekuasaan, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasal ini dianggap menciptakan "zona imun" bagi pejabat publik, yang seharusnya tunduk pada pengawasan dan kritik masyarakat.
2. Hukuman Mati Bersyarat (Pasal 100)
KUHP baru memperkenalkan konsep hukuman mati bersyarat, yang menjadi perubahan filosofis terbesar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pasal 100 mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan dua tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Gugatan terhadap pasal ini datang dari dua sisi: dari pihak yang menganggap hukuman mati itu sendiri melanggar hak asasi untuk hidup, dan dari pihak yang menganggap konsep bersyarat ini menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi diskriminasi dalam pelaksanaan hukuman. Keputusan MK atas pasal ini akan menentukan apakah Indonesia secara perlahan bergerak menuju penghapusan total hukuman mati, sejalan dengan tren global hak asasi manusia.
3. Kebebasan Berekspresi dan Demonstrasi
Pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana terkait unjuk rasa dan pemberitahuan di muka umum juga menjadi target gugatan. Meskipun hak untuk berkumpul dan berpendapat dijamin konstitusi, beberapa ketentuan dalam KUHP baru dinilai terlalu restriktif dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk membatasi aksi damai dengan alasan ketertiban umum yang ambigu. Hal ini dikhawatirkan menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
4. Korupsi dan Delik Khusus
Gugatan juga menyasar pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Meskipun KUHP baru tidak mencabut sepenuhnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai delik khusus, terdapat kekhawatiran bahwa integrasi sebagian delik korupsi ke dalam KUHP akan melemahkan penegakan hukum anti-korupsi. Para penggugat khawatir bahwa sanksi yang diatur dalam KUHP baru cenderung lebih ringan dibandingkan dengan UU Tipikor yang bersifat lex specialis, sehingga berpotensi menjadi celah hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Konsekuensi dan Prognosis MK
Volume dan keragaman gugatan ini menempatkan MK dalam posisi yang sangat krusial. Keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya dalam beberapa bulan ke depan tidak hanya akan menentukan nasib pasal-pasal tertentu, tetapi juga akan membentuk wajah penegakan hukum pidana Indonesia pasca-2026.
Jika MK memutuskan untuk membatalkan (membatalkan secara keseluruhan) atau menafsirkan ulang (memberikan makna konstitusional bersyarat) pasal-pasal kunci, maka penegak hukum—termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan—akan dipaksa melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap pedoman teknis dan operasional yang sudah mereka siapkan menjelang implementasi.
Pengakuan Suhartoyo bahwa ia dan rekan-rekannya "dipaksa membaca" adalah metafora yang kuat bagi tekanan yang ditanggung MK. Mereka harus bekerja cepat dan teliti untuk memastikan bahwa kodifikasi hukum pidana terbesar dalam sejarah modern Indonesia ini berjalan di atas rel konstitusi, menjamin kepastian hukum, sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara. Proses uji materi ini pada akhirnya merupakan katup pengaman demokrasi, mengoreksi potensi kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang dalam produk legislasi yang sangat kompleks dan fundamental ini. Beban untuk menciptakan hukum yang adil kini sepenuhnya berada di pundak sembilan hakim konstitusi.
