
Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 merupakan inisiatif murni dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, atau yang lebih akrab disapa Gus Abduh, secara tegas menilai ada kekeliruan mendasar dalam narasi yang dibangun oleh Presiden ke-7 tersebut. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, klaim Jokowi yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam proses pelemahan lembaga antirasuah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme konstitusi dan fakta sejarah legislasi di Indonesia.
Polemik ini kembali mencuat setelah Jokowi memberikan tanggapan atas usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendesak agar UU KPK dikembalikan ke versi aslinya sebelum revisi 2019. Dalam sebuah kesempatan di Stadion Manahan, Solo, pada pertengahan Februari 2026, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan Samad, namun ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut di masa lalu bukanlah kehendak pemerintah. Ia bahkan menggarisbawahi fakta bahwa dirinya tidak menandatangani draf revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut sebagai bentuk pembelaan diri.
Namun, Abdullah menilai argumentasi tersebut "tidak tepat" dan berpotensi menyesatkan opini publik mengenai bagaimana sebuah undang-undang disahkan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap rancangan undang-undang (RUU) harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Hal ini berarti, meskipun sebuah RUU merupakan inisiatif DPR, proses pembahasannya wajib melibatkan wakil dari pemerintah. Tanpa kehadiran dan persetujuan pemerintah di meja perundingan, sebuah draf tidak akan pernah bisa melangkah ke tahap pengesahan.
Fakta sejarah mencatat bahwa pada tahun 2019, Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk membahas revisi UU KPK bersama Badan Legislasi DPR. Kehadiran utusan resmi pemerintah ini adalah bukti konkret bahwa eksekutif memberikan restu dan terlibat aktif dalam merumuskan poin-poin perubahan dalam undang-undang tersebut. Tanpa persetujuan dari pihak pemerintah di dalam rapat-rapat kerja, revisi tersebut secara otomatis akan gugur demi hukum.
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti klaim Jokowi mengenai keengganannya menandatangani UU KPK hasil revisi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tanda tangan presiden pada sebuah undang-undang yang telah disetujui bersama hanyalah bersifat administratif. Merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, ditegaskan bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Oleh karena itu, sikap tidak menandatangani tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan pemberlakuan undang-undang dan tidak bisa dijadikan alasan bagi presiden untuk menyatakan dirinya tidak berperan.
Kritik terhadap revisi UU KPK 2019 memang bukan tanpa alasan. Perubahan tersebut dianggap oleh banyak pakar hukum dan aktivis antikorupsi sebagai titik balik kehancuran independensi KPK. Beberapa poin krusial dalam revisi tersebut secara sistematis mengubah struktur dan kewenangan lembaga. Pertama, KPK yang sebelumnya merupakan lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, kini dimasukkan ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Transformasi ini secara psikologis dan administratif menempatkan KPK di bawah bayang-bayang pemerintah, yang pada gilirannya mengancam objektivitas dalam menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan birokrasi.
Kedua, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menimbulkan gejolak internal yang hebat. Perubahan status ini diikuti dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. TWK tersebut dituding sebagai instrumen "pembersihan" terhadap penyidik dan penyelidik yang memiliki integritas tinggi namun dianggap vokal atau tidak bisa dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Sebanyak 57 pegawai, termasuk nama-nama besar seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap, akhirnya tersingkir dari lembaga yang telah mereka besarkan.
Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui revisi tersebut juga memangkas kelincahan KPK dalam melakukan penindakan. Sebelum revisi, pimpinan KPK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan tindakan pro-justitia seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, pascarevisi, tindakan-tindakan tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Dewas. Meskipun dalam perkembangan selanjutnya Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan izin menjadi sekadar pemberitahuan, birokrasi baru ini tetap dianggap sebagai beban tambahan yang memperlambat gerak KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain itu, kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun jika penyidikan tidak selesai, dianggap melemahkan daya tekan lembaga terhadap para koruptor. Sebelumnya, KPK dikenal sebagai lembaga yang tidak memiliki "gigi mundur", yang artinya setiap kasus yang naik ke penyidikan harus tuntas hingga ke pengadilan. Adanya celah SP3 ini dikhawatirkan menjadi ruang transaksi atau pelemahan perkara di tengah jalan.
Abdullah menegaskan bahwa narasi yang mencoba mengaburkan peran pemerintah dalam pelemahan KPK ini harus diluruskan agar menjadi pelajaran sejarah bagi generasi mendatang. "Kita tidak boleh lupa bahwa revisi UU KPK 2019 dilakukan dengan sangat terburu-buru, di tengah gelombang demonstrasi besar mahasiswa ‘Reformasi Dikorupsi’ yang bahkan memakan korban jiwa. Jika pemerintah saat itu memang tidak setuju, Presiden memiliki otoritas penuh untuk menarik diri dari pembahasan atau mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membatalkannya setelah disahkan. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan," tegas Abdullah.
Usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke naskah asli (UU Nomor 30 Tahun 2002) kini menjadi bola panas di panggung politik. Dukungan Jokowi terhadap usulan ini, meski ia sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden aktif, dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya untuk memperbaiki citra politiknya atau "legacy" di akhir masa jabatannya. Namun bagi anggota DPR seperti Abdullah, pengakuan akan tanggung jawab bersama di masa lalu jauh lebih penting daripada sekadar dukungan lisan di masa sekarang.
Kondisi KPK saat ini memang berada di titik nadir. Survei kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini terus merosot ke level terendah sepanjang sejarah berdirinya. Kasus-kasus internal yang menjerat pimpinan KPK, seperti dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, semakin mempertegas pandangan bahwa perubahan regulasi pada 2019 telah menciptakan celah bagi masuknya pengaruh politik dan kerentanan moral di tubuh lembaga.
Pernyataan Abdullah ini sekaligus menjadi pengingat bagi DPR dan pemerintah saat ini bahwa memperbaiki KPK tidak cukup dengan retorika. Diperlukan kemauan politik yang nyata untuk melakukan revisi ulang terhadap UU KPK guna mengembalikan independensinya secara penuh. Jika klaim-klaim tidak tepat terus dipelihara, maka upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan tetap terjebak dalam pusaran ketidakpastian hukum dan pelemahan institusional yang berkepanjangan.
Masyarakat sipil kini menanti langkah nyata dari DPR periode sekarang. Apakah kritik yang disampaikan oleh Abdullah ini akan berlanjut menjadi inisiatif legislatif untuk memperbaiki UU KPK, ataukah hanya sekadar respons politik terhadap pernyataan mantan presiden. Penguatan KPK merupakan mandat reformasi yang tidak bisa ditawar, dan kejujuran mengenai proses legislasi di masa lalu adalah langkah awal untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi selama hampir tujuh tahun terakhir. Tanpa adanya pengakuan atas kesalahan kebijakan di tahun 2019, sulit bagi publik untuk mempercayai komitmen pemberantasan korupsi ke depan. KPK harus kembali menjadi lembaga yang disegani, bukan lembaga yang hanya menjadi pelengkap administratif dalam rumpun eksekutif.
